Penanganan Perkara JKN, DOP dan BOK oleh Kejaksaan Jalan Ditempat

Kotabumi, Warta9.com – Penanganan perkara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Dana Operasional Puskesmas (DOP), dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2018 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Lampung Utara hingga kini masih jalan ditempat.

Bahkan, Korps Adhyaksa ini belum berani menetapkan para tersangka atas kasus JKN, DOP, dan BOK tahun 2018 di Dinas Kesehatan Lampung Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Atik Rusmiaty Ambarsari., SH., M.H beralasan bahwa pihaknya masih menunggu hasil Audit BPKP Lampung terkait perkara JKN, DOP dan BOK  di Dinas Kesehatan.

“(Kasus JKN, DOP dan BOK Dinas Kesehatan Lampung Utara) masih ditingkat penyidikan. Kita masih menunggu hasil audit BPK,” Katanya, usai mengikuti pelantikan Sekretaris Daerah Lampung Utara, di Halaman Kantor Pemerintahan, Jalan Jendral Sudirman No. 1, Kotabumi, Senin (6/7/2020).

Diakuinya, pihaknya ingin segera menyelesaikan perkara tersebut. Namun, hingga kini hasil audit belum diterima dari BPKP Lampung.

“Ini sudah sekian bulan. Kami sendiri sangat-sangat berusaha terus, setiap seminggu sekali kami bolak balik ke BPKP,” ungkapnya.

Ketika disinggung soal tersangka dan kerugian negara, Atik menegaskan menunggu hasil audit keuangan BPKP.

“Nanti ya, nanti (tersangka). Kita tunggu dulu hasil perhitungan BPKP turun. Nanti akan saya inikan,” ucapnya.

“Kalau persentasenya sudah 80%. (Kerugian Negara) ada,” imbuhnya sembari berlalu meninggalkan awak media. (Rozi/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.