Pencemaran Lingkungan, Polda Kepri Segel PT. Panca Rasa Pratama

Tanjungpinang, Warta9.com – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah menyegel dengan memasang garis polisi (Police line-red) di PT. Panca Rasa Pratama yang berada di Km 8 atas kota Tanjungpinang.

Sehubungan dengan pemasangan garis polisi tersebut, Sabtu (2/3/2019) bertempat di Media Center Bidang Humas Polda Polda Kepri melaksanakan Konferensi Pers dugaan tindak pidana Lingkungan Hidup yang terjadi di PT. Panca Rasa Pratama oleh Kabidhumas Polda Kepri, AKBP Drs S. Erlangga dengan didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Rustam Mansur, SI.K, dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Juleigtin Siahaan, SIK, MIK.

Polda Kepri melalui Kabid Humas AKBP Drs. S Erlangga, kepada wartawan, menceritakan kronologisnya. Menurut Erlangga, pada Jumat 22 Februari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, tim melakukan pengecekan PT. PRP yang beralamat di Km. 8 jl. DI Panjaitan Air Raja Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau dan ditemukan sebagai berikut :
Bahwa kegiatan PT. PRP adalah memproduksi teh prendjak, minuman kemasan ravel dan minuman canbo serta kecap asin chez’s. Direktur Utama PT. PRP yaitu inisial RS dan komisaris inisial BD, pada saat itu berada dilokasi perusahaan.

Tim menemukan fakta: Adanya limbah yang berserakan di area perusahaan. Perusahaan ada menghasilkan limbah B3 berupa oli bekas, juga didapat limbah B3 berupa kaleng cat bekas. Perusahaan tidak memiliki TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) / tidak memiliki izin TPS. Adanya air yang digunakan untuk pengusahaan air kemasan ravel berasal dari sumur bor (air dalam tanah) di jl. Engku putri tepatnya di lokasi sekolah Toan Hwa.

Selanjutnya pada Sabtu 23 Februari 2019 sekitar pukul 10.00 Wib, tim melakukan pemasangan garis polisi di dalam lokasi PT. PRP di Tanjungpinang. Dikarenakan PT. PRP tidak kooperatif dengan membuang limbah B3 yang sudah diamankan (tumpukan glasswoll) oleh petugas ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Sehingga selanjutnya dianggap perlu untuk melakukan pemasangan garis polisi pada lokasi yang ditemukan limbah B3.

Lalu pada Senin tanggal 25 Februari 2019, tim melakukan pemasangan garis polisi di gerbang utama PT. PRP karena dikhawatirkan ada barang bukti yang dapat keluar dari PT. PRP.

Barang bukti yang ditemukan berupa, kaleng cat bekas sebanyak tujuh kaleng kecil dan 16 kaleng besar, 17 ember plastik bekas tempat cat, 3 drum berisi oli bekas, 4 jirigen berisi oli bekas, 2 jirigen kosong, 1 drum glasswool/limbah terkontaminasi;

Pasal yang dilanggar, Undang-undang RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 102 : “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 satu miliar dan paling banyak Rp3 tiga miliar.” Pasal 59 ayat (4) : “pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 103 : Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. (W9-jam/rid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.