Pencuri Emas di Villa Citra Dituntut 20 Bulan Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang kasus pencurian emas di Perumahan Villa Citra, Jagabaya III Way Halim, dengan terdakwa Effendi Saputra (25), warga Jl. Cut Nyak Dien, Gg. Hidayat Cendana Kelurahan Palapa, Tanjungkarang Bandarlampung kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandar Lampung, Rabu (18/9/2019).

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Syamsudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sondang H. Marbun, SH, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan atau 20 bulan penjara. Menurut Jaksa, bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP.

Usai persidangan, Penasehat Hukum Terdakwa Kodri Ubaidillah, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengatakan, bahwa terkait tuntutan Jaksa Penuntut tidak melihat fakta persidangan saat membuat tuntutan.

“Dalam fakta persidangan itu jelas, bahwa terdakwa selama ini tidak terbukti melakukan pencurian seperti yang di sampaikan dalam tuntutan jaksa. Jelas Jaksa tidak serius dalam membuat dan melihat fakta persidangan,” ungkapnya.

Dalam sidang selanjutnya yakni Pledoi, lanjut Kodri. Pihaknya akan serius untuk membongkar fakta persidangan, sehingga menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan yang seadil – adilnya.

“Kita akan sampaikan nanti di Pledoi (Pembelaan Terdakwa), kami berharap hakim bisa terbuka hati nuraninya untuk keadilan terdakwa,” timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Effendi Saputra harus duduk di kursi pesakitan karena menurut dakwaan Jaksa Penuntut, terdakwa menjadi otak pencurian satu cincin emas putih 24 karat motif mutiara, dan cincin mas 24 karat polos milik korban Hayudian Utomo warga Perumahan Villa Citra, Jagabaya III Way Halim, Bandar Lampung.

Melalui percakapan di handpon twrdakwa menyuruh Sani alias Iis pembatu di rumah korban Hayudian Utomo untuk mengabil barang berharga di rumah makjikannya tersebut. Terdakwa berjanji akan menjualkannya dan hasilnya akan dibagi dua.

Sani berhasil mengambil satu cincin emas putih 24 karat motif mutiara, dan cincin mas 24 karat polos di laci, saat rumah dalam keadaan sepi dan pintu kamar tidak terkunci. Setelah itu Sani bertemu dengan terdakwa dan memberikan cicin tersebut untuk di jual. Lalu terdakwa menjual satu cincin emas putih 24 karat motif mutiara dengan harga Rp800.000, setelah itu pulang mengantarkan Sani pulang ke rumah korban dan memberikan uang sebesar Rp200.000 bagian hasil jual cincin. Kemudian cincin mas 24 karat polos kembali dijual terdakwa dengan harga Rp.700.000.

Akibat dari perbuatan terdakwa, korban Hayudian Utomo mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 10.490.000. Dan terdakwa sendiri didakwa dengan satu: Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP dan kedua pasal 480 ke-1 KUHP. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.