Pencuri Kabel Gulungan Travo Dibekuk Polsek Dente Teladas

Menggala, Warta9.com – TS (42) warga Desa Sidodadi Dusun 9, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, tak berkutik saat dibekuk Jajaran Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, setelah tertangkap tangan menucuri kawat imel gulungan travo milik PT. Central Pertiwi Bahari (CPB).

Pelaku ditangkap di Blok 01 Modul 14 Jalur 27, Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Selasa (10/07/2018).

Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku pertama kali diketahui saksi Sulastri alias Gunung (55). Setelah itu saksi memberitahukan kepada saksi Hendrik (44) via telephone, kemudian saksi melaporkan kejadian pencurian itu ke Polsek setempat. Menerima laporan petugas langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Ketika tiba di TKP petugas dan saks melihat pelaku sedang menjalan aksinya mengupas kabel travo dan mengambil gulungan travo tersebut, sehingga dengan sigap petugas mengamankan pelaku,” katanya.

Dari tangan pelaku, lanjut dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil curian yang belum sempat dibawa kabur berupa kawat imel gulungan travo, gunting berukuran besar, katrol, kunci pas 17, 26 dan 27. Akibat kejadian tersebut PT. CPB mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp39,5 juta rupiah.

“Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Dente Teladas guna memintai keterangan, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” cetus dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.