Pengacara PT HIM Diminta Keluar Ruang Sidang oleh Hakim PTUN Bandarlampung

Gunsu Nurmansyah, dari kantor hukum Wim Badri Zaki & Patners. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang perdana tuntutan keluarga lima keturunan Bandar Dewa tentang pembatalan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT HIM di PTUN Bandarlampung, Rabu (8/9/2021), berjalan lancar dan tidak banyak respon dari hakim.

Namun di tengah jalannya persidangan yang berlangsung tertutup tersebut tampak keluar dari ruang sidang dua orang pria yang langsung menghampiri dua orang wanita rekan mereka yang menunggu di luar ruangan secara tergesa-gesa. Dua orang ini oleh Hakim Ketua Yarwan SH, MH, diminta untuk keluar ruang persidangan.

Kepada media ini mereka mengaku sebagai pewakilan dari PT HIM yaitu Gunsu Nurmansyah, SH, MH dari kantor hukum Wim Badri Zaki & Patners beralamat kantor di Jalan Ki Maja Komplek Ruko Kimaja Icon No. 1B (Samping Jaya Bakery), Kel, Sepang Jaya, Kec. Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung.

Mereka mengatakan sebagai kuasa Hukum PT HIM, namun karena ini adalah sidang agenda persiapan, jadi belum bisa masuk ke agenda majelis seperti apa kelanjutannya. “Masih menunggu dari hakim dalam satu atau dua minggu ke depan,” ujar Gunsu.

Namun ketika ditanya lebih lanjut apa saja yang diperiksa oleh hakim, Gunsu memberikan jawaban sekenanya. Menurut dia karena surat kuasa mereka terlambat sampai dari kantornya yang dikirim secara elektronik, jadi belum masuk sebagai pihak dalam perkara. “Sudah ditandatangani tinggal di scan tapi karena belum kami terima jadi kami belum sebagai pihak,” katanya sambil berpamitan pergi.

Diketahui sebelumnya, bahwa agenda sidang pertama yang berlangsung diruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung adalah perbaikan gugatan. Dengan tergugat pertama yaitu Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), sedangkan tergugat kedua Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat.

Sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum itu dipimpin oleh Hakim ketua Yarwan SH, MH, bersama dua orang hakim anggota Gamadi, SH., M.Kn dan Andhy Maturaja, SH. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.