Pengadilan Denpasar Limpahkan Permohonan Kasasi Eks Ketua HIPMI Bali

Denpasar, Warta9.com – Berkas permohonan kasasi terdakwa I Made Sumantra (74), terkait kasus memberikan keterangan palsu pada surat otentik, dilimpahkan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar berdasarkan surat pelimpahan perkara kasasi No: W.24-U1/3774/HK.01/05/2019 tertanggal 29 mei 2019.

“Sudah sesuai prosedur, dan selaku kuasa hukum, kami mengajukan proses administrasi permohonan pemeriksaan kasasi,” kata kuasa hukum Sumantra, I Wayan Adimawan, Selasa (11/6).

Dia mengaku telah menerima surat dari PN Denpasar mengenai permohonan pemeriksaan kasasi dari termohon kasasi perkara pidana dengan nomor 1333/Pid/2018/PN Dps yang ditanda tangani panitera Setyo Kuncoro, atas nama KPN Denpasar.

Surat tersebut dikirim ke Ketua Mahkamah Agung RI up. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana, Direktorat Jenderal Badan peradilan Umum di Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13, Jakarta. Surat ini ditembuskan ke Ketua Pengadilan Tinggi Bali, Kejari Denpasar, dan kuasa hukum terdakwa.

Perlu diketahui, untuk memperjuangkan haknya kurang lebih 30 tahun, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali era 1980-an ini akhirnya berbuntut penjara. Hal itu terkait pedoman dan perjanjian kemufakatan tertanggal 5 Mei 1993 antara terdakwa dengan pengusaha Frans Bambang Siswanto.

Menurut Adimawan, sang kakek ini harus menelan pil pahit. Dia dijerat Pasal 266 KUHP atas tuduhan tindakan memberikan keterangan palsu pada surat otentik, sehingga diganjar hukuman maksimal 6 tahun penjara. Putusan ini memperbaharui atas putusan PN Denpasar No: 1333/Pid.b/2018/PN Dps yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

Dia menambahkan, terdakwa Sumantra kini dititipkan di LP Kerobokan lantaran dia mengajukan perlawanan hukum pada tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pengacara akrab disapa Tang Adimawan ini mengungkap bahwa silsilah kliennya merupakan dari salah satu keluarga pejuang kemerdekaan.

“Tidak banyak yang tahu kalau I Made Sumantra adalah salah satu keturunan keluarga besar pejuang kemerdekaan, I Nyoman Mantik. Dia tokoh pejuang pendiri Organisasi Dewan Perjuangan Rakyat Pemuda Indonesia Sunda Kecil, sebagai penghubung Jawa – Bali dalam merebut kemerdekaan bersama Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai,” terangnya.

Dia mengaku prihatin begitu tahu kalau kliennya yang renta justru menikmati hari-harinya di lembaga permasyarakatan. Apalagi sekarang Sumantra dalam kondisi sakit-sakitan dan cacat fisik.

“Dalam beraktivitas, klien saya hanya menggunakan tangan kanan, sebab tangan kirinya cacat akibat kecelakaan,” paparnya.

Pengacara ini berharap agar upaya hukum kasasi dilakukan kliennya diawasi semua komponen masyarakat luas, penegak hukum dan media massa.

“Kita berharap kasus ini berjalan sesuai hukum dengan terang–benderang dan benar. Saya yakin, kebenaran akan terungkap pada waktunya,” tandas Adimawan. (W9-totok)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.