Pengamat Hukum : Hakim dan Polisi Harus Tegas Amankan Persidangan

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang kasus pembunuhan depkoletor Indrayana diwarnai keributan di setiap persidangan beberapa waktu lalu. Hal tersebut mengundang perhatian publik termasuk pengamat hukum.

Pengamat Hukum Universitas Lampung Dr. Yusdiyanto, MH mengatakan, menyikapi adanya kericuhan atau keributan yang terjadi saat dan sesudah di setiap sidang pada perkara tersebut cukup memprihatinkan. Sering terulangnya kata-kata memakai terhadap terdakwa dipersidangan sama halnya dengan menghakimi terdakwa di hadapan majelis hakim.

Maka itu perlu ketegasan Majelis Hakim agar terdakwa bisa menjalani persidangan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, dan bisa menjamin bahwa putusan terhadap terdakwa tidak dibawah tekanan, sehingga perkara ini bisa terasa keadilan yang objektif dan berdasarkan fakta-fakta yang ada.

“Adanya hal tersebut pihak keluarga dan rekan-rekan korban yang sempat mengganggu persidangan  maka dalam hal ini pihak kepolisian untuk dapat mengawal dan mengamankan terdakwa, perbuatan tersebut merupakan cara-cara premanisme dinegeri ini, pihak kepolisian hendaknya tegas, dan jangan ragu mengambil langkah tegas agar peristiwa seperti kemarin tidak terulang lagi,” kata Yusdiyanto.

Ia menambahkan, dengan ketegasan tersebut jelas memnuat wibawa penegak hukum tidak seperti dilecehkan dengan sikap-sikap oknum bergaya premanisme. Jangan sampai para penegak hukum maupun terdakwa di pengadilan merasakan ketakutan saat berada dilingkungan pengadilan, seperti kejadian pada persidangan yang lalu.

Ia menjelaskan, bahkan Pihak Penasehat Hukum terdakwa pun sempat diintimidasi oleh keluarga korban dikarenakan membela terdakwa yang sudah jelas bersalah. Bahwa semua juga mengetahui bahwa fungsi penasehat hukum tentunya hanya membela kepentingan dan hak-hak hukum terdakwa, bukan membela atas perbuatan terdakwa, maka dari itu juga pihak keluarga hendaknya bisa memaklumi peran dari penasehat hukum dalam mendampingi terdakwa.

“Kita wajib menghormati proses persidangn, biarkan terdakwa menjelaskan motif terjadinya peristiwa tersebut, agar perkara ini terang berderang, karena putusan terhadap terdakwa tentunya tidak bisa memuaskan semua pihak,” tutup Yusdiyanto. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.