Pengedar Narkoba Dituntut 13,5 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Gustiawan, SH, menuntut terdakwa pengedar narkoba Merlandi Saputra (29), warga Jalan Agus Salim, Gang Raden Patah, Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat Bandarlamoung dengan pidana penjara selama 13,5 tahun.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung Andi Gustiawan mengatakan, Merlandi terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika golongan 1 bukan tanaman berupa metamefetamin berbentuk kristal warna putih dengan berat 65,8235 gram dan 25 butir pil ekstasi yang terdakwa racik dikediamannya sendiri.

“Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Merlandi Saputra dengan pidana penjara selama 13 tahum dan enam bulan penajara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan,” kata Jaksa di persidangan, Selasa (4/9/2018).

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, peristiwa ini bermula pada 21 Januari 2018, saat itu anggota Direktorat Narkoba Polda Lampung mendapat informasi dari masyarakat jika adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa. Lalu pada pukul 20.30 WIB dilakukan penangkapan berikut barang bukti berupa pil warna-warni yang diduga narkotika jenis ekstasi. Selain itu, petugas juga menyita narkotika berupa serbuk putih yang diduga sabu-sabu yang terbungkus plastik bening beberapa bagian dengan berat 65,8235 gram. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.