Pengedar Narkoba, Warga Tanjungsenang Divonis 18 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Oktarizal alias Buang (35), warga Jalan Soekarno Hatta, Tanjung Senang, Bandarlampung, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Novian Saputra lantaran terbukti menjadi pengendar narkoba jenis ekstasi.

“Melihat dari fakta dan jalannya persidangan Terdakwa Oktarzial alias Buang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual. Atas fakta-fakta itu menjatuhi hukuman penjara selama 18 tahun denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Novian saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (30/1/2019).

Menurutnya, hal yang memberatkan terdakwa iyalah berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak mendukung program pemerintah tentang Narkotika. “Dan hal yang meringankannya iyalah sopan dalam persidangan,” terangnya.

Atas perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk diketahui, bermula saksi I Kadek Juwita, saksi Hendra, dan saksi Gito Rolis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Yos Sudarso Gg. Ikan Sembilang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandarlampung. Sering terjadi adanya transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh saksi Sigit Sugiarto dan terdakwa.

“Lalu saksi I Kadek Juwita, saksi Hendra HR, dan saksi Gito Rolis melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut serta mendatangi rumah saksi Sigit Sugiarto dan terdakwa. Pada saat saksi-saksi sudah berada di target sasaran ketika itu saksi Sigit Sugiarto dan terdakwa keduanya sedang berdiri di dalam ruang tamu rumah saksi Sigit Sugiarto,” jelasnya.

Serta disaat itu pula saksi I Kadek Juwita, saksi Hendra HR, dan saksi Gito Rolis melakukan penangkapan dan penggeledahan. Lalu dari hasil penggeladahan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu klip plastik bening berisikan 18 butir pil ekstasi yang diduga narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan digital.

“Saksi-saksi dalam melakukan penggeladahan tersebut menemukan barang bukti berupa satu paket klip plaatik bening berisikan 18 butir pil ekstasi ditemukan di dalam kamar mandi dalam rumah milik Sigit Sugiarto serta satu unit timbangan digital ditemukan di samping rumah dekat kamar mandi umum. Setelah diinterogasi barang itu milik Oktarizal alias Buang,” tutupnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.