Pengedar Sabu 5,0904 Gram Dituntut 16 Tahun

Bandarlampung, Warta9.com – Suhefi, warga St. Badarudin II Kelurahan Susunan Baru, Tanjungkarang Barat Bandarlampung dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara atas kepemilikan barang haram jenis sabu seberat 5,0904 gram.

Selain terdakwa, istrinya juga dijatuhi hukum selama satu tahun penjara lantaran tidak melaporkan perbuatan yang dilakukan terdakwa Suhefi yang merupakan suaminya tersebut,

Dalam surat tuntutan jaksa menyebutkan jika perbuatan yang dilakukan terdakwa melanggar pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, terdakwa kata jaksa, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman.

” Menjatuhkan pidana penjara terhadap Suhefi dengan pidana penjara selama 16 tahun, selain itu terdakwa diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp1 Miliar subsider 6 bulan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Novianti dan Salbiah (Istri Usuf Napi Lapas Way Huwi) masing-masing pidana penjara selama 1 tahun pidana,” kata Jaksa Patria.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa Suhefi berawal pada Minggu 25 Februari 2018 dimana saat itu dia dihubungi oleh Usuf (sedang menjalani hukuman di Lapas Way Huwi) dalam pembicaraan melalui telfon tersebut Usuf menawarkan pekerjaan untuk menjual dan kepada terdakwa, mendengar tawaran tersebut terdakwa mengisikan tawaran tersebut.

Lalau selanjutnya terdakwa disuruh mengambil barang dimana tempat barang tersebut telah diberitahukan oleh Usuf kepada terdakwa. ” Terdakwa kemudian menuju parkiran mobil di Jalan Tamin untuk mengambil sabu paket besar kepada orang yang tidak dia kenal atas suruhan Usuf,”kata Jaksa Patria.

Selanjutnya terdakwa pulang dan memecah sabu paket kecil menjadi 38 bagian untuk dia jual, saat membagi sabu menjadi paket kecil istri terdakwa melihat dan bertanya itu apa?, Dan terdakwa menjawab jika barang tersebut sabu.

“Istri terdakwa menyuruh untuk memulangkan sabu tersebut kepada pemiliknya, tetapi terdakwa mengatakan kepada istrinya jangan ikut campur karena hal yang dilakukan oleh terdakwa adalah urusan laki-laki,” kata jaksa.

Kemudian terdakwa dihubungi oleh Usuf dan mengatakan jika ada pembeli yang akan membeli sabu tersebut seharga Rp1,5 juta. Kemudian terdakwa menemui pembeli dan menyerahkan pesanan yang diminta.

“Setelah uang diterima dari penelitian terdakwa menghubungi Usuf mengatakan jika uang hasil penjualan telah diterima dan Usuf mengatakan uang tersebut diserahkan kepada istrinya Salbiah,” ujar Jaksa. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.