Terduga Pengedar Sabu Online Dibekuk Jajaran Polres OKI

Kayuagung, Warta9.com – Satuan Reskrim Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan, berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga pengedar online narkotika jenis sabu. Terduga pelaku dibekuk, Senin malam (2/4/18) sekitar pukul 21.15 WIB,

Pelaku yang ditangkap berinisial Mul bin Usman (40), warga Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI. Diketahui pelaku sehari hari bekerja sebagai tukang Ojek ini tertangkap di jalan Yusuf Singadekane Kelurahan Sidakersa Kecamatan Kayuagung OKI, Selasa (3/4/18).

Menurut Kapolres OKI AKBP Ade Haryanto, melalui Kasat Narkoba AKP, Heri Yusman, penangkapan terhadap pelaku pada hari Senin tangal 2 April 2018. SatRes Narkoba Polres OKI mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai bahwa di jalan Yusuf Singadekane Kelurahan Sidakersa Kecamatan Kayu Agung tersebut sering transaksi narkoba.

“Terduga pengedar sabu ini transaksi melalui online, yang mana pembeli menghubungi bandar dan kemudian di antarkan narkoba tersebut ke pemesannya sampai ditempat,”ungkapnya.

Atas informasi yang didapat, lanjut Heri, jajaran SatRes Narkoba Polres OKI langsung melakukan penyelidikan oleh anggota di TKP sekitar Pukul 21.15 Wib, dan berhasil menangkap terduga berikut barang bukti berupa 17 paket sabu seberat 1,18 gram.

Barang haram tersebut ditemukan dalam saku celananya sebelah kanan setelah dilakukan penggeledahan, sesuai dengan LP/A-35/IV/2018/Sumsel/Res OKI tanggal 02 April 2018.

Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung warna hitam, dan Satu lembar Uang pecahan Seratus ribu rupiah.

“Dari pengakuan tersangka saat dilakukan intrograsi awal, narkotika jenis sabu tersebut didapatinya dari hasil pembelian kepada Deska (DPO). Selanjutnya anggota Sat Reskrim langsung melakukan penggerbekan dirumah Deska, dan tersangka sudah tidak ada lagi dikontrakan nya. Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres OKI guna penyelidikan lebih lanjut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” Jelasnya (W9- Indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.