Pengerjaan Tol PPKA Seksi II B Diduga Syarat Penyimpangan

Kayuagung, Warta9.com – Pengerjaan proyek nasional Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung (PPKA) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, seksi II B diduga syarat penyimpangan.

Proyek tol tersebut dikelola dan dikerjakan oleh PT. Waskita Karya (Persero) tbk Divisi VI Seksi II B yakni STA 157.600 sampai dengan STA 162.600.

Saat ini progres pengerjaan sudah mencapai 80 persen yang hanya tinggal tahapan finishing sekitar 20 persen lagi.

Namun, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dilapangan ternyata ada dugaan penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pelaksana guna meraup keuntungan.

Mulai dari pengurangan volume kegiatan jalan tol seperti ketebalan jalan dan ketinggian.

Selain itu, diketahui juga ternyata material yang digunakan yakni material agregat kelas C, padahal yang seharusnya digunakan adalah agregat kelas A.

Digunakannya material agregat kelas C yang dilakukan itu saat ini cukup sulit dibuktikan karena kondisi jalan yang sudah dicor dan diaspal.

Bahkan belakangan diketahui dari sumber terpercaya yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan, terkadang acap kali terjadi pemalsuan data dan pemalsuan tanda tangan dalam proses pengerjaan jalan tol tersebut.

Fakta dilapangan sangatlah berbeda dengan hasil yang dilaporkan ke perusahaan. Laporan selalu baik padahal kenyataan yang ada dilapangan nol besar.

Pekerjaan terkesan dibiarkan diulur-ulur dan lamban agar target penyelesaian bisa molor dari jadwal. Hal itu dilakukan agar kontrak kerja menjadi bertambah dan uang otomatis terus mengalir.

Ironisnya lagi, sebagian besar pegawai Waskita Karya Seksi II B ini dalam bekerja tanpa mengutamakan keselamatan kerja, tanpa memakai helm.

Walaupun terkadang dipakai, itu hanya ala kadarnya saja. Dan hal itu tanpa adanya efek jera dari perusahaan sehingga selalu terulang.

Kemudian, para pegawai juga sebagian tidak menerima asuransi kesehatan seperti BPJS sesuai yang dimaksud Dinas Tenaga Kerja.

Padahal diakui sumber, dalam kontrak kerja para pegawai akan mendapatkan pelayanan kesehatan BPJS, namun faktanya hal itu tidak dilaksanakan oleh perusahaan.

Para pegawai di lapangan terpaksa membuat Kartu BPJS sendiri dan bayar iuran per bulan sendiri.

Sumber ini pun mengaku aksi kecurangan dan dugaan penyimpangan yang dilakukan memang berjalan mulus karena memang melibatkan orang-orang yang berkompeten di dalamnya, sehingga terkesan rapi dan aman termasuk oknum konsultan.

Menanggapi hal itu, Kepala Proyek Seksi II B  PT.Waskita Karya Tol PPKA, Johan Farhad ketika dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan enggan berkomentar dan memilih bungkam. (W9-adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.