“Pengumuman Gelap” yang Beredar di Tembok dan Pagar Warga, KPU Tidak Diajak Bicara

Bandarlampung, Warta9.com – Sejak tadi malam, Rabu (6/8/2020), terdapat berupa “PENGUMUMAN” yang ditempel di pagar-pagar, tembok rumah warga, tempat usaha dan tempat umum.

Terkait pengumuman tersebut, Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), tidak tahu pengumuman tersebut.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi, saat dimintai keterangan, Jumat (8/8/2020), mengatakan, Pengumuman yang berlogo KPU, Pemkot Bandarlampung dan Bawaslu, KPU tidak pernah merasa diajak bicara soal materi pengumuman tersebut.

Menurut Dedy, pengumuman itu bagus karena sifatnya pengarahan. Tapi etika kelembagaan, mustinya KPU diajak bicara.
“Secara substansi ini ranah pengarahan, namun secara etika kelembagaan seharusnya KPU diajak bicara dalam pembuatan materi ini,” ujar Dedy.

Pengumuman yang beredar di pagar dan tembok warga berisikan “Bagi Seluruh Masyarakat Bandarlampung dilarang menerima atau membagikan uang dan sembako atau atau bentuk lainnya dari calon walikota-wakil walikota/tim sukses/tim pemenangan dalam pemilihan walikota-wakil walikota Bandarlampung 2020”. “Jika tetap dilanggar oleh masyarakat atau siapapun dan terbukti akan menerima hukuman penjara paling singkat 36 bulan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar sesuai dengan Pasal 287 A UU No. 10 tahun 2016.”

Pengumuman ini menurut penelusuran Warta9.com, ditempel oleh para Ketua RT. Pengumuman ini juga pernah dibuat dalam spanduk-spanduk pada saat Pilkada 2018 dan Pileg 2019. Saat ini, Pilkada 2020 belum masuk tahapan, sehingga belum ada calon walikota dan calon wakil walikota. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.