Pengurus dan Anggota PWI Dilarang Minta THR

Kotabumi, Warta9.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Utara Muhammad Rozi Ardiansyah menegaskan pernyataan Ketua PWI Provinsi Lampung Supriyadi Alfian yang meminta Pengurus kabupaten/kota patuh atas instruksi ketua umum (Ketum) PWI Atal S Depari. Jika pengurus tidak boleh mengajukan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak luar.

“Intruksi ini harus dipatuhi oleh seluruh Pengurus dan anggota PWI, ini sudah sejalan dengan surat edaran Dewan Pers,” ujar Batin Ozi – sapaan akrab Muhammad Rozi Ardiansyah — pada Kamis (6/5).

Artinya, lanjut Batin Ozi, bila anggota PWI khususnya di Lampura, melanggar Intruksi tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan PD/ PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan PWI.

“Jadi sanksi tegas akan kita berlakukan jika masih saja ada anggota yang melanggar Intruksi tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya Ketua PWI Provinsi Lampung Supriyadi Alfian menegaskan hal serupa. Bang Yadi, mengatakan pada tanggal 27 April lalu sempat beredar surat THR secara resmi di Lampung. Pengurus provinsi cepat melakukan pengecekan atas kebenarannya.

“Ternyata benar. Saya langsung memerintahkan menarik semua proposal yang telah ke luar. Lalu, pengurus provinsi mengadakan rapat menyikapinya dan kami sudah memberikan peringatan keras tertulis,” jelasnya.

Dari klarifikasi, diakui oleh pengurus kabupaten bahwa mereka belum mengetahui adanya edaran Dewan Pers tentang permintaan bantuan THR, karena pengurus baru.

“Tujuan ingin membantu sesama teman, malah langkah yang salah. Mereka pengurus baru,” kata Bang Yadi.

Owner Harian Momentum ini menuturkan, sanksi keras dikeluarkan atas pertimbangan etika profesi jurnalistik. Untuk menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas dan menjunjung nilai profesionalisme wartawan.

“PWI Provinsi sudah membuat laporan ke PWI Pusat dengan memberikan sanksi keras tertulis,” ujarnya.

Sementara itu, Dewan Kehormatan PWI bakal menindak tegas wartawan anggota PWI yang mengatasnamakan pribadi maupun organisasi meminta THR kepada berbagai pihak.

“Tindakan itu jelas melanggar semua aturan organisasi. Dari mulai PD/ PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan PWI,” kata Ilham.

Ilham berujar, sanksi dijatuhkan bisa sampai pemecatan bagi yang terbukti meminta- minta THR, dengan modus dan alasan apapun.

“DK-PWI mengimbau semua pihak agar tidak melayani surat permohonan bantuan THR dari perorangan maupun mengatasnamakan organisasi PWI,” ucap Ilham.

Ilham menyarankan, pemerintah dan pihak swasta mengabaikannya serta melaporkannya kepada pengurus PWI setempat.

“Atau lapor polisi. Lebih pas, lebih berpahala apabila tuan-tuan membantu atau menyedekahi anak yatim dan kaum dhuafa pada umumnya,” Ilham menegaskan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.