Pengusaha Ekonomi Kreatif di Bandarlampung Ikuti Fasilitasi HKI

Bandarlampung, Warta9.com – Dikenal dengan sebutan “Kota Tapis”, Bandarlampung menjadi salah satu kota tujuan bagi Bekraf untuk memberikan fasilitasi dan sosialisasi HKI.

Meski terdiri dari berbagai macam budaya, penduduk kota ini turut hidup dengan nilai toleransi yang tinggi. Potensi industri kreatif di kota ini terlihat dari antusiasme peserta acara Sosialisasi dan Fasilitasi HKI di Hotel Swiss Bell-Inn pada, Kamis (21/32019).

Acara ini juga tidak lepas dari kerjasama antara Bekraf dengan Badan Pengelola Usaha UNS Sosialisasi dan Fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Bidang Ekonomi Kreatif tahun 2019.

Dalam ragka mendukung perkembangan ekonomi kreatif yang optimal di Indonesia, produk yang dihasilkan oleh para pelaku ekonomi kreatif perlu mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini sangatlah penting, karena dapat memberikan hak kepada pelaku ekonomi kreatif untuk melarang segala eksploitasi atau pemanfaatan produknya tanpa izin.

Pemerintah melalui Badan Ekonomi Kreatif berupaya untuk menyampaikan pentingnya perlindungan HKI kepada pelaku ekonomi kreatif yang tersebar di wilayah Republik Indonesia melalui Seminar Sosialisasi dan Fasilitasi Perlindungan HKI Untuk Produk Ekonomi Kreatif.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh deputi HKI Ari Julianto, Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam, wakil ketua badan pengelola usaha UNS serta asosiasi ekonomi kreatif se-Kota Bandarlampung.

Seminar Sosialisasi dan Fasilitasi HKI untuk Produk Ekonomi Kreatif akan memberikan pengetahuan kepada pelaku ekonomi kreatif tentang HKI secara umum, perlindungan HKI yang tepat bagi produk ekonomi kreatif serta penegakan hukum dan penanggulangan apabila terjadi penyelewengan Hak Kekayaan Intelektual tanpa seizin pemiliki HKI.

Sekretaris Kota Bandarlampung Drs. Badri Tamam memberikan pemahaman mengenai potensi ekonomi kreatif Kota Bandarlampung. Dengan adanya sosialisasi dan fasilitasi HKI, hasil karya dari para pelaku ekonomi kreatif bisa terlindungi.

“Pemkot sangat mengapresiasi kepada Bekraf yang sudah menunjuk pemerintahkota bandarlampung menjadi salah satu kegiatan sosialisasi hak cipta ini dan pemkot sendiri siap memberikan ruang-ruang kepada pengusaha Ukm bagaimana kita melindungi hak cipta mereka,” kata Badri Tamam

Ari Juliano Gema selaku Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi memberikan paparan mengenai gambaran umum BEKRAF dan poin-poin penting mengenai HKI. Ia menjelaskan bahwa Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi memiliki program kerja unggulan, yaitu fasilitasi pendaftaran HKI secara gratis bagi para pelaku ekonomi kreatif.

“Inti dari ekonomi kreatif adalah HKI tanpa HKI ekonomi kreatif sama saja ekonomi komunitas sehingga tidak ada nilai tambah”kata Ari julianto

Berdasarkan kebutuhan masyarakat akan informasi mengenai HKI, BEKRAF telah membuat aplikasi bernama BIIMA yang memuat informasi HKI secara umum. BIIMA turut dipromosikan dalam kegiatan tersebut. Program kerja sosialisasi dan fasilitasi HKI ini menunjukkan komitmen BEKRAF dalam mendorong perekonomian kreatif di Indonesia. Diharapkan pada tahun 2030 dapat mewujudkan visi menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia dalam ekonomi kreatif.

Badan Ekonomi Kreatif itu sendiri atau disebut BEKRAF adalah lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab di bidang ekonomi kreatif. Saat ini, Kepala Bekraf dijabat oleh Triawan Munaf. (W9-noe)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.