Penipu Calon TKI Dihukum 3 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Seorang penipu tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan modus memberangkatkan untuk bekerja di luar negeri dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat (7/9/2018). Atas putusan hakim, terdakwa hanya menunduk mendengar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mansur.

“Menjatuhkan hukuman kurangan penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun ,” kata Mansur, Jum’at.

Warga Jalan Ikan Bawal, Gang Mawar, Kelurahan Kangkung, Bandarlampung ini, tidak hanya dihukum kurungan penjara. Ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan.

Putuasan itu mengacu kepada pasal yang dijatuhkan kepada terdakwa yakni Pasal 81 Jo. Pasal 69 UUD RI No.18 Tahun 2007 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Atas putusan itu, terdakwa bersama JPU menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, perbuatan tersebut berawal saat terdakwa delapan calon pekerja migran tidak dapat berangkat lantaran tidak memenuhi syarat. Kemudian, datang terdakwa yang mengaku pegawai dari PT. Mangga Dua Lampung.

“Terdakwa berjanji dapat mempekerjakan delapan calon pekerja migran ke Negara Malaysia. Namun, terdakwa meminta uang perorangan sebesar Rp6 juta dengan alasan untuk biaya makan, penginapan, pasport dan lainnya,” jelas JPU, Roosman Yusa.

Lanjutnya, perbuatan teraebut terjadi disebuah penginapan yang ada di Amtasari, Bandarlampung. Perbuatan itu berawal saat terdakwa bertemu dengan seorang pria bernama Dedi dan mengajaknya mengaku sebagai pegawai di PT. Mangga Dua Lampung. “Jika berhasil mendapatkan korban, terdakwa akan mendapatkan imbalan sebesar Rp2 juta,” jelasnya.(W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.