Penipuan Berkedok Buah Jeruk Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Bersembunyi lima tahun di Pasar Induk Modern Purwakata, Provinsi Jawa Barat pelaku penipuan dan penggelapan Jepta Ginting (40), warga Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara di tangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang, Sabtu (14/11/2020), pada pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK menjelaskan, terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan ini berdasarkan laporan korban Ibu Rumah Tangga (IRT) Tiurlan Boru Hutahaean (51), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Kejadian yang menimpa korban pada Senin (28/09/2020) siang, menerima telepon dari pelaku yang sudah menjadi rekan bisnisnya, menawarkan buah jeruk kepada korban sebanyak 3 mobil truck seberat 18 ton dengan harga Rp. 150 juta, korban menyetujui dan pelaku meminta untuk segera mengirimkan uang.

“Korban mentransfer 127 juta kepada pelaku, untuk sisa Rp 23 juta dijanjikan setelah barang sampai pada korban, setelah dari transper uang tersebut, ternyata pelaku tidak juga mengirimkan buah jeruk seperti janjinya,” kata Sandy kepada warta9.com, Minggu (15/11/2020).

Namun tidak sampai disitu, kata dia, korban menghubungi setiap kali pelaku via telepon, akan tetapi pelaku selalu berjanji akan segera mengirimkan buah jeruk kepada korban.

Kenyataannya buah jeruk tersebut tidak pernah dikirimkan pelaku, hingga akhirnya nomor pelaku tidak bisa dihubungi lagi oleh korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 127 juta dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang,” terang dia.

Dari laporan korban, Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di Pasar Induk Modern Purwakarta.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” paparnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.