Penipuan Berkedok Harta Karun Sukarno, Seorang Wanita Dibekuk

Panaragan, Warta9.com – Polsek Tulangbawang Tengah menangkap seorang wanita inisial SIH (46) warga Blok C Kampung Kagungan Rahayu RT/RW 004/002 Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Ia dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tulangbawang Tengah, Sabtu (24/03) sekitar pukul 13.00 WIB, berikut barang bukti dua batang emas dan enam keping uang palsu bergambar Soekarno yang digunakan tersangka mengelabui korbannya.

Penipuan berkedok harta karun Presiden Sukarno ini dialami Suparman (77) warga Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat. Karna tergiur bisa dijual dengan harga ratusan juta rupiah korban ahirnya dimintai uang sebesar Rp 15.800 ribu.

Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Leksan Ariyanto, SI.k, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/42/III/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek TBT, tanggal 24 Maret 2018, atas nama Sukarman.

“Bahkan keterangan korban, pelaku itu beberapa kali mendatangi dirinya dengan modus membawa “Harta Karun” berupa batang emas yang harganya bisa mencapai ratusan juta. Selain itu pelaku juga menjanjikan barang tersebut dapat dijadikan penglaris untuk berjualan, lalu pelaku meminta sejumlah uang kepada korbannya sebagai mahar,” jelas Kapolsek, Minggu (25/03/2018).

Konologis kejadian tersebut, katadia, berawal dari pelaku mendatangi rumah korban sebanyak 4 kali dengan menawarkan “Harta Karun”. Pertama membawa dua batang emas palsu bergambar Soekarno Presiden RI, kedua membawa potongan kecil bambu berwarna kuning, ke tiga membawa 1 batang emas palsu, dan ke empat Jumat (23/3) pelaku membawa 6 koin emas palsu dan 1 buah kuningan berbentuk paku.

“Tidak sampai disitu pelaku merayu korban, meminta sejumlah uang kepada korban sebagai mahar, karena korban merasa tertipu dengan ulah pelaku, Sabtu (24/3) pelaku melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek TBT hasil LP korban, Polisi lalu bersama korban menghubungi pelaku untuk datang ke rumah korban. Setelah pelaku sampai di rumah korban, pelaku dengan mudah ditangkap Polisi tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek TBT,” terangnya.

Selain itu, pelaku juga diamankan barang bukti berupa tiga batang emas palsu bergambar soekarno, enam koin emas palsu, empat potongan kecil bambu berwarna kuning dan satu buah kuningan berbentuk paku.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dipidana penjara paling lama 4 tahun,” tukas Kapolsek. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.