Bandarlampung, Warta9.com — Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay.
Paripurna Raperda Perubahan APBD TA 2024, dipimpin oleh Ketua DPRD Mingrum Gumay, dihadiri empat Wakil Ketua DPRD Lampung.
Nota Keuangan Raperda APBD Perubahan 2024, disampaikan pada
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I
bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (16/08/2024).
Penjabat Gubernur Samsudin mengatakan, untuk menjaga kesinambungan fiskal daerah, maka kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 akan diarahkan pada mobilisasi Pendapatan Daerah yang terukur, realistis, dan menghindari terjadinya inefisiensi dalam perekonomian.
Selanjutnya, Belanja Daerah akan diorientasikan pada pemenuhan pelayanan kepada masyarakat, sehingga menjadi alat untuk mendukung akselerasi perekonomian daerah; sekaligus mendorong pencapaian sasaran prioritas pembangunan daerah yang sejalan dengan prioritas pembangunan nasional.
Demikian pula dengan Pembiayaan Daerah yang pemanfaatannya ditujukan untuk pemenuhan dan dukungan terhadap kegiatan prioritas dan pencapaian indikator kinerja daerah.
Memperhatikan potensi kapasitas fiskal daerah berdasarkan hasil kesepakatan bersama, maka struktur Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut :
Pertama, Pendapatan Daerah semula ditargetkan sebesar Rp8,342 Triliun menjadi Rp8,561 Triliun atau bertambah sekitar Rp219,323 Miliar
Komponen penambahan tersebut bersumber dari :
1. Pendapatan Asli Daerah semula ditargetkan sebesar Rp4,936 Triliun menjadi Rp5,150 Triliun atau bertambah sebesar Rp214,457 Miliar
2. Pendapatan Transfer semula ditargetkan sebesar Rp 3,391 Triliun menjadi Rp3,396 Triliun atau bertambah Rp4,865 Miliar serta
3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp13,786 Miliar.
Kedua, Belanja Daerah dalam Perubahan APBD Tahun 2024 dilakukan melalui beberapa langkah pokok, antara lain :
1) Melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan pendanaan belanja yang harus dibayar dalam satu tahun anggaran oleh Pemerintah Daerah seperti Gaji dan Tunjangan ASN, Kepala Daerah dan Anggota Dewan; termasuk kebutuhan operasional rutin perkantoran yang harus diselenggarakan;
2) Penyesuaian SILPA Tahun Anggaran 2023 yang lalu, sebagaimana telah tercantum dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK;
3) Disamping hal tersebut, komponen Belanja Pegawai juga mengalami penyesuaian seiring rencana pengangkatan Formasi CPNS Tahun 2024 sebanyak 554 orang dan Formasi PPPK Tahun 2024 sebanyak 6.873 orang.
Secara umum, Belanja Daerah mengalami peningkatan sebesar Rp 353,079 Miliar dari yang sebelumnya Rp8,333 Triliun menjadi Rp8,686 Triliun.
Ketiga, Memperhatikan rencana Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah yang telah disampaikan pada Rancangan Struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 maka total Pembiayaan Daerah juga mengalami perubahan dari target yang semula diperkirakan dengan rincian Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 125,147 Miliar yang didominasi oleh SILPA BLUD sebesar Rp109,012 Miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan penyesuaian Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Diakhir, Samsudin juga menyampaikan ucapan terima kasih dan berharap agar jajaran anggota DPRD Provinsi Lampung dapat membahas lebih mendalam untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat, agar berkenan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. (W9-jm)