Penjualan Tanah Khas Desa Kebaman Belum Bisa Dibuktikan

Banyuwangi, Warta9.com – Dugaan penjualan Tanah Kas Desa Kebaman, Kecamatan Sron, Kabupaten Banyuwangi, yang disebut-disebut dilakukan oleh mantan Kades Desa tersebut belum bisa dibuktikan. Diman tanah tersebut berdiri bangunan bekas Gedung Nasional Indonesia (GNI).

Hal itu terbukti dari hasil musyawarah yang di lakukan oleh ahli waris pemilik tanan sebelumnya, bersama pihak pembeli, Pemerintah Desa Kebaman, mantan Kepala Desa Kebaman Suparman Edi dan Muspika, di Kantor Kecamatan Srono, Kamis (31/10).

Dalam musyawarah tersebut ditemukan Bahwa TKD (Tanan Khas Desa) Kebaman belum ada proses jual beli. Karena terdapat bukti dari hasil kesepakatan jual beli yang di lakukan antara pihak penjual dan pembeli senilai Rp650 juta belum ada kesepakatan. Itu dikuatkan belum adanya akte jual beli.

Sedangkan Suparman Edi (mantan Kades) yang di tuding sebagai penjual hanya sebatas mengetahui ketika ada Kesepakatan Dp Rp100 juta yang di berikan oleh pembeli kepada penjual (ahli waris).

Karena sebagai Kepala Desa kala itu dirinya (Mantan Kades) tau bahwa ada tanah milik Desa dan justru ingin menyelamatkan TKD. Sedangkan untuk tambahan Dp selanjutnya Suparman tidak tau sama sekali.

Mantan Kades yang di tuding menjual Tanah Khas Desa Kebaman menjelaskan, tidak pernah menjual TKD tersebut. Waktu dirinya menjabat kepala Desa dirinya hanya tau berdasarkan leter C Karawangan bahwa di situ ada lahan milik Desa Kebaman.

“Saya itu tidak pernah menjual. Kalau sebatas mengetahui bahwa di lahan tersebut ada tanah milik Desa kebaman memang iya, karena dalam buku Krawangan Desa Kebaman di kuatkan dengan adanya Leter C dan Krawangan,” tegas Suparman.

Suparman juga menegaskan kalau ada pihak yang kurang puas dengan apa yang sudah di lakukan, maka Suparman mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum, karena dirinya hanya ingin mengikuti hasil putusan dari pengadilan dengan Nomor : 12/PDT.G/2019/PN BWI yang ada.

Di temui setelah musyawarah selesai, Camat Srono, Gatot menyampaikan dirinya hanya sebagai fasilitator. Gatot menyarankan kepada pihak-pihak terkait yang ada dalam perkara tersebut untuk di lakukan kembali musyawarah Desa. Menurutnya sudah ada kesepakatan sebelumnya yang dikuatkan oleh putusan pengadilan.

“Saya beserta Muspika Kecamatan Srono hanya sebagai fasilitator saja, karena menurut analisa saya tidak di temukan proses jual belinya. Dan saya rasa Tanah Khas Desa masih utuh dan tidak di jual belikan. Melihat dari bukti putusa pengadilan dan hasil musyawarah penjual dan pembeli. Maka saya menyarankan untuk di lakukan musyawarah kembali,” ungkap Camat Srono.

Gatot menambahkan, dirinya bersama Muspika Kecamatan Srono tidak tinggal diam dalam permasalahan yang ada.akan tetapi menunggu pelantikan kepala desa terpilih. (W9-Yoga)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.