Penusuk Syekh Ali Jaber Diancam Pasal Berlapis, Kajari Bandarlampung Langsung Bacakan Dakwaan

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian (24), warga Jalan Tamin Gang Kemiri RT 07 Lk 01, Kelurahan Sukajawa Tanjungkarang Barat menjalani sidang perdana nya terkait penusukan Syekh Ali Jaber. Sidang digelar secara Virtual di PN Kelas 1A Tanjungkarang, Kamis (19/11/2020).

Sidang yang diketuai oleh wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Dedi Rachmadi, SH, dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang di bacakan langsung oleh Kajari Bandarlampung
Abdullah Noer Deny, SH, MH, sedangkan terdakwa didampingi oleh Kuasa hukumnya H. Ardiansyah, SH.

Jaksa Penuntut Umum Abdullah Noer Deny menerangkan dalam dakwaannya di persidangan oada hari Minggu tanggal 13 September 2020 terdakwa bangun tidur sekitar jam 08.00 Wib lalu terdakwa mandi, setelah mandi kemudian terdakwa makan pagi, lalu terdakwa ke warung untuk membeli rokok. Terdakwa duduk-duduk ngobrol bersama nenek terdakwa saudari Cik Unah, lalu terdakwa tidur bersama paman terdakwa yaitu saksi Riandi alias Iyan dan terbangun pada 11.00 Wib kembali mengobrol bersama nenek terdakwa lalu terdakwa membuat teh.

Selanjutnya terdakwa nongkrong disamping rumah nenek terdakwa lalu sekitar jam 14.00 Wib terdakwa mendengar ada pemberitahuan kedatangan Syekh Ali Jaber melalui pengeras suara masjid Falahudin dan selanjutnya terdakwa juga mendengar adanya suara orang mengaji dari arah masjid Falahudin dimana terdakwa pada posisi duduk sendiri di teras rumah terdakwa. Lalu terdakwa melihat tetangga rumah dekat terdakwa berjalan menuju ke masjid Falahudin, sedangkan terdakwa tetap duduk diteras rumah terdakwa.

Kemudian sekitar jam 16.00 Wib terdakwa menuju kearah belakang rumah yang tepatnya di kontrakan saksi Wisnu, dan bertemu dengan paman terdakwa yakni saksi Riandi sedang duduk diteras kontrakan tersebut dan kemudian terdakwa sempat meminta rokok kepada saksi Riandi.

Namun saat itu saksi Riandi tidak punya rokok dan selanjutnya saksi Riandi pergi meninggalkan terdakwa didepan teras kontrakan tersebut untuk membeli rokok, dan tak lama terdakwa bertemu saksi Wisnu dikontrakan tersebut, dan terdakwa sempat bertanya kepada saksi Wisnu : “Aa, di Falahudin itu rame-rame ada apa Aa?, dan dijawab saksi Wisnu “itu ada ulama yang dari Jakarta yang datang”, dan terdakwa mengatakan: “Oh, yang biasa nongol di TV itu ya?”, dan dijawab saksi Wisnu “Iya” dan saksi Wisnu kembali lagi masuk ke rumah, kemudian saksi Riandi datang dari warung menyerahkan rokok sambil berkata “Itu Ustad Ali Jaber telah datang” .

Setelah terdakwa menerima rokok dari saksi Riandi terdakwa kembali ke rumah nenek langsung ke dapur untuk mengambil sebilah pisau bergagang kayu kemudian diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa;
Kemudian terdakwa berjalan menuju masjid Falahudin yang berjarak ± 200 meter dari rumah terdakwa dan sesampainya dipintu gerbang halaman masjid Falahudin terdakwa langsung berlari ke arah Syekh Ali Jaber yang sedang duduk dikursi diatas panggung, terdakwa mengeluarkan sebilah pisau yang telah disiapkan dipinggang sebelah kiri terdakwa.

Dengan tangan kanannya, kemudian sambil berlari, terdakwa mengayunkan pisau ditangan kanan tersebut kearah tubuh bagian vital saksi korban, seketika itu pula saksi korban bergerak kearah melihat datangannya terdakwa sehingga tusukan terdakwa mengenai lengan kanan saksi korban dan tidak mengenai organ vital, sambil mengangkat tangan kanannya untuk menangkis serangan dari terdakwa namun mengenai lengan kanan korban Syehk Ali Jaber selanjutnya saksi korban berdiri dan terdakwa diamankan oleh Jamaah yang hadir dalam acara tersebut.

Atas perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka terbuka pada lengan tangan kanan atas. Jaksa penuntut Umum mengancam nya dengan pasal berlapis yakni Pasal 338, 340, 351 ayat 1 dan 2 serta UU darurat kepemilikan senjata tajam. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.