Peras Kepalo Tiyuh, Oknum Wartawan Digelandang Polisi

MENGGALA – Mengaku wartawan, seorang pria inisial MC (45) yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepalo Tiyuh (desa) Pagar Dewa Suka Mulya Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, ditangkap Tekab 308 bersama Unit Tipidkor Satreskrim Polres Tulang Bawang.

Warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang ini ditangkap, Selasa (5/5) sekira pukul 19.00 WIB, di parkiran Rumah Makan Tasya, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

“Tertangkap tangan saat transaksi karena memeras Kepalo Tiyuh,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tulang Bawang, AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro, Rabu (6/5).

Pria bertubuh tambun dan berambut cepak itu sempat mengelak ketika hendak digelandang polisi. Ia juga memperlihatkan tujuh kartu identitas wartawan dibeberapa media siber dan SKU.

Oknum wartawan tersebut berhasil memeras kepala tiyuh sebesar Rp30 juta. Modusnya dengan menanyakan dan mengancam terkait dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah sebesar Rp1 juta tahun 2019.

Pelaku mengaku telah menerbitkan pemberitaan di tiga media tentang pungutan liar tersebut. Namun demikian, “wartawan” tersebut kembali bertemu korban dan meminta imbalan uang penghapusan berita sebesar Rp60 juta.

“Pelaku menakut-nakuti akan lapor polisi dan akan mengubur korban hidup-hidup jika tidak menuruti keinginan pelaku, tapi ujung- ujungnya meminta uang Rp60 juta,” ujar Kasat.

Setelah melakukan negosiasi, korban hanya menyanggupi permintaan pelaku sebesar Rp30 juta. Mendapat tekanan itu, korban berkoordinasi dengan Polres Tulang Bawang terkait perbuatan pemerasan yang dilakukan pelaku.

Tekab 308 bersama Unit Tipidkor yang sudah ada di lokasi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.

“Selain pelaku, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp14 juta, 7 buah kartu pers, mobil daihatsu xenia warna putih, kantong plastik warna hitam, dua buah cap stempel bertuliskan surat kabar umum, dua unit HP merk Oppo dan tas warna coklat merk jeep,” ungkap AKP Sandy.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Wan/jn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.