Peraturan Baru, Nama Di Dokumen Kependudukan Minimal Dua Kata Maksimal 60 Huruf

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tubaba, Drs. Ahmad Hariyanto. (doc/warta9.com)

Tubaba, Warta9.com – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melahirkan aturan baru tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Dalam aturan ini terdapat larangan yang harus dilirik sebelum mengurus dokumen.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tulangbawang Barat, Drs. Ahmad Hariyanto menyampaikan, ada beberapa hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

“Diantaranya pencatatan nama pada dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hariyanto kepada warta9.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/05/2022).

Dia menjelaskan, terkait larangan dalam Permendagri itu diantaranya menyingkat nama dalam dokumen pencatatan sipil.
“Contoh Muhammad tidak boleh disingkat menjadi ‘M’ saja. Penulisan harus sempurna,” jelasnya.

Aturan baru Kemendagri.

Lebih jauh, Hariyanto menuturkan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh berdiri sendiri, harus ada kata pendampingnya.

“Dengan memenuhi persyaratan mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Begitupun jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, serta jumlah kata paling sedikit dua kata,” tuturnya.

Untuk tata cara penulisan nama meliputi ; menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Sedangkan, untuk nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan sebagaimana dalam pasal 5 ayat (1).

“Selain itu, gelar pendidikan, adat dan keagamaan juga dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat,” tukas Hariyanto.

Mengamati Permendagri ini, pejabat Disdukcapil Kabupaten/Kota atau perwakilan Republik Indonesia diharuskan melakukan pembinaan kepada penduduk mengenai prinsip, persyaratan, dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 4 ayat (2) dan pasal 5. (W9-Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.