Perbedaan Pandangan Dua Lembaga Pemilu “Disikapi” Mantan Komisioner KPU

Kotabumi, Warta9.com – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Utara, Suheri, Sip menyebut dua lembaga penyelenggara pemilu yaitu KPUD dan Bawaslu Lampung Utara harus selaras dalam menyampaikan pendapat soal aturan kepemiluan. Sehingga, tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat jika terjadi persoalan tentang pemilu.

Hal itu menyusul, adanya perbedaan pandangan antara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Utara, dan Bawaslu setempat, soal Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang melakukan kampanye atau sosialisasi berbarengan dengan Caleg dari partai politik yang terjadi beberapa hari lalu.

Menurut Suheri, seharusnya selaku penyelenggara pemilu yaitu KPUD dan Bawaslu harus mempunyai pemikiran yang sama dalam mkenyikapi aturan penyelenggaraan pemilu. “Yang saya baca disejumlah media terakit masalah tersebut, KPU mengatakan boleh sedangkan Bawaslu tidak boleh,” kata Suheri kepada Ketua Mapilu Lampung Utara M. Rozi Ardiyansah melalui jaringan selulernya, Rabu (13/3).

Dia berpendapat, jika aturan kampanyesecara umum ada di UU No 7 Tahun 2017 yang kemudian dituangkan secara teknis dalam Peraturan KPU (PKPU). “Anggota KPUD dan Bawaslu harus sama sama mengerti dan paham PKPU. Sehingga tidak menimbulkan cara pandang yang berbeda dalam mensikapi persoalan tentang kepemiluan,” ujar dia.

Ditambahkan Suheri, semestinya antara  Bawaslu dan KPU tidak terjadi perbedaan pandangan. Sebab, kedua lembaga ini yang mengatur tentang aturan kampanye. “Tinggal bagaimana para komisioner memahami dan menerapkan dalam aturan pengawasan terhadap calon yang melakukan kegiatan kampanye maupun sosialisasi,” tutup dia. (W9-Alam)        

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.