Perhitungan Surat Suara Ulang di KPU Lahat Berlangsung Ricuh

Lahat, Warta9.com – Perhitungan surat suara ulang enam TPS Daerah Pemilihan (Dapil) 4 DPRD Kabupaten Lahat terjadi kericuhan yang dilakukan oleh salah satu simpatisan partai.

Awalnya rapat pleno terbuka tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 275-01-05-06/PHPU.DPR.DPRD.XXII/ 2024 yang bertempat di halaman Kantor KPU Lahat itu berjalan kondusif, Rabu (19/06/2024).

Bacaan Lainnya

Panitia KPU sebelum membuka tabung mengatakan, pada Pasal 52 sampai 64 mengatur tentang perhitungan suara tetap berpedoman dengan perhitungan suara di TPS.

Namun saat penghitungan sedang berlangsung tiba-tiba terjadi kericuhan dilakukan oleh salah satu simpatisan partai yang maju kedepan acara dan menerjang meja.

Dan perhitungan surat suara ulang pemilihan umum calon anggota DPRD kabupaten Lahat Daerah pemilihan empat Dapil 4 sementara di stop atau ditunda dan masih menunggu keputusan dari KPU setempat.

Beruntungnga penjagaan ketat yang dilakukan oleh aparat TNI-Polri membuat suasana kembali kondusif. Sehingga awak media masih menunggu keterangan resmi KPU Lahat.

Berdasarkan data berita acara perhitungan ulang surat suara Pemilu calon anggota DPRD Kabupaten Lahat Dapil 4 yaitu TPS 1 dan 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan 2 Desa Padang Perigi dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat. (Agusman)

Pos terkait