Peringatan Kapolres tak Digubris, Massa Ayin Tetap Berangkat ke Jakarta

Way Kanan, Warta9.com – Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, SIK, telah menghimbau ratusan massa yang akan berangkat ke DKI Jakarta untuk pulang dan membatalkan niatnya demo ke Jakarta.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Pesawat Buruh Way Kanan (Aliansi Petani Sawit Sumber Pangan dan Buruh Pabrik Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung) terdiri dari 250 karyawan PT PLP dan 600 petani Plasma KUD Sumber Pangan, tidak menggubris himbauan Kapolres. Tapi ratusan rombongan yang diduga kuat nassa Artalyta Suryani alias Ayin, tetap berangkat ke Jakarta memakai 16 bus.

Kapolres AKBP Doni Wahyudi di depan ratusan massa menjelaskan, bahwa aksi tersebut tidak memiliki izin, sehingga dirinya mengimbau kepada seluruh massa untuk pulang kandang. “Saya ingatkan kepada saudara-saudara sekalian bahwasanya keberangkatan anda semua untuk menggelar aksi massa di Jakarta, Rabu (2/5/2018), hingga saat ini tidak ada izin. Sekalipun saudara-saudara berangkat, nantinya di wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap saja tidak mengizinkan saudara-saudara untuk menggelar aksi,” ujar Kapolres.

Kapolres juga khawatir terjadi gesekan fisik dari pihsk Ryamizar di Jakarta. Usai menyampaikan imbauannya, Kapolres mengerahkan timnya untuk memeriksa massa yang akan berangkat, dimana ditemukan sekitar 70-an massa yang tidak memiliki KTP dan di bawah umur, sehingga 2 unit bus harus berbalik arah untuk memulangkan massa yang tidak ber-KTP dan di bawah umur.

Diketahui aksi massa ini untuk menyampaikan aspirasi terkait sengketa lahan antara PT. PLP Bumi Agung (Artalyta/Ayin) dan keluarga besar Ryamizard Ryacudu.

Rencananya massa menyampaikan aspirasi terkait sengketa lahan seluas 724 hektare dalam perkara perdata antara PT. PLP Bumi Agung selaku tergugat dan Ryamizard Ryacudu selaku penggugat yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, pada Rabu (2/5/2018).

PT. PLP mengklaim lahan itu miliknya berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara Nomor: BPN.460/03/YY-4/1997 tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT. Palm Lampung Persada. Perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 3.175 hektare di Desa Bumiagung, Runtai, Kaeangan, Tulangbawang, Mesir Ilir, dan Giriharjo. (W9-jam/As)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.