Perjuangan Pedagang Pasar Kota Tegal Membuahkan Hasil

Tegal, Warta9.com Aksi demo yang rencana akan di laksanakan Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal (PPBA) Senin (20/1/20) menuju Kantor Walikota Tegal sempat terjadi insiden.

Saat para pendomo mempersiapkan aksinya menuju Kantor Walikota Tegal ada sekumpulan masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat peduli Walikota menghadang para pendemo.

“Demo boleh-boleh saja kalau saluran Demokrasi itu mampet sama sekali. Selama ini Pak Walikota sendiri akomodatif, koperatif dengan siapapun apalagi dengan pedagang pasar pagi, kalau di undang dan di hubungi sewaktu-waktu pun bisa. Jadi tidak perlu melakukan demo,” kata Firdaus, salah satu perwaiilan masyarakat.

Karena sudah ada kesepakan, yang menghasilkan tidak akan ada demo maupun orasi tetapi di ganti dengan tasyakuran.

“Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono tidak tau dengan terjunnya masyarakat peduli Walikota, yang intinya tidak ada perintah dari Walikota Tegal terkait terjunnya masyarakat peduli Walikota,” tegas Firdaus.

Di tempat yang sama kuasa pendampingan atau Advokasi Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal (PPBA) sekaligus Ketua umum GNPK- RI (Gerakan Nasional Pencegah Korupsi -Republik Indonesia) H. Basri Budi Utomo mengucapkan terimakasih karena telah terjadi negosiasi dan menemukan hasil memuaskan.

Hasil keputusan kesepakatan sebagai berikut :

  • Berdasarkan keputusan Walikota Tegal nomor 970/162/2011 tanggal 30/12/11 penetapan tarif sewa kios Blok A pasar pagi Kota Tegal, maka pedagang kios blok A wajib membayar tunggakan sewa kios dan sewa countet yang belum di bayar sampai dengan 2020
  • Bahwa berdasarkan daerah nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha juncto peraturan Walikota Tegal nomor 19 tahun 2012 tentang juklak perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, maka pedagang pasar pagi blok A wajib membayar tunggakan retribusi yang belum di bayar sampai dengan berlaku pasal 36 ayat 2 peraturan daerah nomor 7 tahun 2018 tentang pengelolaan BMD tanggal 13 Agustus 2018
  • Bahwa dengan berlakunya perda nomor 7 tahun 2018 tentang pengelolaan BMD maka sejak tanggal 13 agustus 2018 pungutan retribusi yang di kenakan terhadap pedagang blok A pasar pagi Kota Tegal selain sewa kios dan sewa counter retribusi di tiadakan atau nihil
  • Dari hasil keputusan Walikota Tegal bahwa pedagang blok A pasar pagi sepakat untuk membayar kewajiban sewa kios dan sewa counter yang tertunggak,denan format pembayaran tunggakan sewa kios dan sewa counter dapat di bayar secara angsuran dengan jangka 1 tahun terhitung dari sejak bulan Januari 2020 sampai Desember 2020.

Menanggapi hal tersebut anggota Komisi II DPRD Kota Tehal Hj Ely Farisati mengatakan, terkait insiden menyayangkan terjadinya pemukulan terhadap karyawan pasar pagi blok A, dan dia menyoroti bisa terjadi pengamanan selain dari pihak kepolisian.

“Dimana rekomendasi dari DPRD Kota Tegal di pakai oleh Walikota Tegal, mungkin itu hasil dari do’a bersama kemarin Allah SWT mengabulkannya ini benar benar Mukjizat Allah SWT,” ungkap Ely.

Ditempat yang sama Ketua Paguyuban Pasar Pagi Blok A (PPBA) Oiyondra juga berterimakasih kepada Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono yang telah mengabulkan permintaan para pedagang.

“Terimakasih kepada GNPK- RI yang telah membantu menjembatani dengan Walikota Tegal sehingga bisa terselesaikan permasalahan pasar pagi blok A Kota Tegal,” imbuhnya. (W9-sho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.