Perkara Fee Proyek Lampung Selatan, Syahroni Divonis 4 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Setelah memvonis mantan Kadis PUPR Lampung Selatan (Lamsel) Hermansyah Hamidi selama 6 tahun. Majelis Hakim Tipikor PN Kelas I Tanjungkarang juga memvonis Syahroni terdakwa perkara fee proyek Lampung Selatan, dalam sidang, Rabu (16/6/2021)

Ketua Majelis Hakim Efiyanto, SH, memvonis Syahroni 4 tahun penjara. Vonis Syahroni lebih ringan dari rekannya Hermansyah Hamidi 6 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang Efiyanto menerangkan dalam putusannya, selain dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, Syahroni juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain itu terdakwa Syahroni juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp35.100.000. Paling lama satu bulan atau tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” katanya, Rabu (16/6).

Menurut Efiyanto, terdakwa Syahroni terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU no 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelum menjatuh kan Vonis Majlis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa , memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi Dan nepotisme . Perbuatan nya Melukai hati masyarakat. Sedang meringankan terdakwa sebagai ASN telahmengabdi kepada negara selama 25 tahun, terdakwa merupakan JC, belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga,” kata Hakim Efiyanto

Atas putusan ini terdakwa Syahroni pun menyatakan menerima. Sedangkan JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan pikir-pikir.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana jaksa menuntut terdakwa dengan selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan agar terdakwa membayar up sejumlah Rp303,6 juta. Apabila tidak membayar uang pengganti hartanya disita oleh jaksa. Dan kalau hartanya tidak cukup akan diganti kurungan penjara selama 6 bulan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.