Perkara Tipikor Cetak Sawah di Tulang Bawang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tulang Bawang, Warta9.com – Perkara Tindak Pidana Korupsi cetak sawah seluas 230 hektar tahun 2011 silam dari anggaran APBN melalui Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tulang Bawang berikut barang bukti dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, Senin (27/07/2020).

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro bahwa Unit Tipidkor Satreskrim telah melimpahkan pelaku AH (51), selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Pasiran Jaya, warga Dusun Pasiran Makmur, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas dan BB tersebut.

Pelimpahan ini berdasarkan Surat P21 No : B-1576/L8.18/Fd.1/0/2020, tanggal 06 Juli 2020,  perkara yang dilimpahkan Unit Tipidkor ini berupa dugaan tindak pidana korupsi dana program penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten setempat, pada pekerjaan perluasan areal cetak sawah tersebut,” ucap AKP Sandy kepada warta9.com, Selasa (28/07/2020).

Menurut Kasat, pada tahun 2011, di Dusun Hasan Bulan II, Kampung Pasiran Jaya  menerima bantuan perluasan cetak sawah seluas 180 hektar dengan anggaran sebesar Rp. 1.325.000.000,- satu miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah yang bersumber dari APBN 2011 dan pada tahun yang sama kembali mendapatkan bantuan perluasan areal cetak sawah seluas 50 hektar dengan anggaran sebesar Rp. 400 Juta.

“Dengan total bantuan untuk areal cetak sawah seluas 230 hektar dengan anggaran sebesar Rp. 1.725.000.000, yang mana dana tersebut diterima langsung pelaku AH sebagai Ketua Gapoktan Pasiran Jaya, warga Dusun Pasiran Makmur, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas,” terangnya.

Dia menjelaskan, pelaku AH ini telah melakukan penyimpangan dalam proses pengerjaan perluasan areal cetak sawah dan pengadaan sarana produksi (saprodi) berupa pupuk, herbisida dan bibit padi.

Hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilian Lampung, akibat perbuatan yang dilakukan pelaku mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.618.254.750.

“Plaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” urai dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.