Permudah Layanan Pajak Kendaraan Bermotor di Desa, Bapenda Lampung Luncurkan “E-Samdes”

Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah bersama mintra kerja melakukan rapat rencana peluncuran E-Samdes. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapat Daerah (Bapenda) meluncurkan aplikasi “E-Samdes” program Samsat Desa Digital.

Kepala Bapenda Lampung, H. Adi Erlansyah, SE, MM, mengatakan program ini merupakan langkah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang tinggal di pelosok Desa. “Alhamdulillah Aplikasi sudah selesai. Nantinya pelaksanaan uji coba akan kita lakukan di 26 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tersebar di 13 Kabupaten,” kata Adi.

Menurut dia, aplikasi E-Samdes akan dijalankan pada awal September 2021 dan sementara di lauching di dua Kabupaten yakni Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah.

“Jadi aplikasi ini efisiensi kita dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat desa agar taat membayar pajak kendaraan. Terkait petugas kita sudah siap. Tinggal diturunkan di lapangan,” ujarnya. Mudah-mudahan aplikasi ini Akhir tahun sudah bisa berjalan 100 persen di BUMDes, ” tambahnya

Pemutihan Pajak Kendaraan
Sementara terkait pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan yang dilaksanakan selama 6 bulan dari awal April yang akan berakhir pada akhir September 2021 masih terus berjalan.

Walaupun Komisi III DPRD Lampung menyarankan agar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bisa diperpanjang hingga akhir tahun.

“Namun perpanjangan pemutihan PKB tidak bisa langsung dilaksanakan. Karena harus dievaluasi terlebih dahulu. Jadi nanti kita akan evaluasi dulu sampai dengan bulan September, Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) sampai dengan enam bulan. Apalagi diperpanjang atau tidak pemutihan tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Pemerintah Pusat,” kata Adi.

Lebih lanjut Adi menjelaskan, pelaksanaan program pemutihan kendaraan sangat penting dilakukan dalam sisi positifnya. Bukan saja menambah PAD juga bisa mengupdate kembali plat kendaraan yang selama ini menunggak pajak. Mengingat banyak sekali kendaraan yang tidak taat pajak, seperti kendaraan roda dua yang cukup signifikan jumlahnya. “Kalau sudah mengikuti program pemutihan. Kita bisa mengupdate plat kendaraan tersebut untuk kedepannya. Mempermudah kita dalam mengawasi kendaraan tersebut,” ucapnya.

Sementara program pemutihan juga ada sisi negatif nya. Membuat masyarakat malas membayar pajak. “Iya nantinya saja bayar pajak nunggu adanya program pemutihan,” ungkap dia.

Sejauh ini, menurut Adi l, program pemutihan dari tanggal 16 Agustus 2021. PAD sudah mencapai Rp 133.267.413.925 (133 Milliar). Dengan rincian kendaraan roda 2 sebanyak 124.820 kendaraan dan Roda 4 sebanyak 53.073 kendaraan. (W9-jam)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.