Pernyataan Dewan Pers dalam Peringatan World Press Freedom Day

JAKARTA — Dewan Pers mengeluarkan pernyataan dalam rangka Word Press Freedom Day yang jatuh pada hari ini, 3 Mei 2020. Dalam pernyataan itu, Dewan Pers mengapresiasi pemerintah dan petugas medis, sebagai garda terdepan penanganan Covid 19.

Dewan Pers juga berharap pemerintah mampu mengelola orkestrasi kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah, untuk menghindari timbulnya asimetris kebijakan yang berdampak pada ketidak efektifan dalam penanganan Covid-19.

Untuk insan pers, DP berharap harus tetap berpegang teguh pada khittahnya, sebagai kontrol sosial.

Untuk itu Pers harus tetap mencermati, mengawasi dan mengkritisi berbagai kebijakan dan implementasinya yang dilakukan oleh Pemerintah yang didasarkan atas data, fakta dan disampaikan secara proporsional dengan tetap mentaati Kode Etik Jurnalistik.

Berikut pernyataan lengkap Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof Muhammad Nuh, tertanggal 2 Mei 2020.
Pernyataan Dewan Pers Nomor : 01/P-DP/V/2020 Dalam Rangka Peringatan World Press Freedom Day 3 Mei 2020.

Perhatian seluruh komponen bangsa saat ini tertuju pada upaya penanganan pandemi
Covid-19. Kami mengapresiasi upaya pemerintah, tenaga kesehatan sebagai barisan paling depan menghadapi Covid-19, masyarakat, DPR, Kepolisian, TNI, komunitas pers dan unsur yang lain yang telah mencurahkan perhatian dan tenaga untuk menanggulangi keadaan krisis yang diakibatkan oleh pandemi tersebut.

Kebersamaan adalah kunci dalam menangani krisis. Pendekatan yang bersifat kolektif dan sistemik semestinya lebih ditekankan dengan  mengesampingkan pendekatan sektoral atau pribadi, sehingga masyarakat meyakini bahwa negara bersama komponen bangsa lain benar-benar hadir untuk menangani keadaan secara sungguh-sungguh dan memadai.

Pengalaman negara lain menunjukkan, keberhasilan menanggulangi pandemi Covid-19 ditentukan keberhasilan dalam menangani komunikasi.

Masyarakat senantiasa membutuhkan informasi soal pandemi Covid-19 yang dapat menjadi pijakan untuk menilai situasi dan memutuskan tindakan antisipatif. Dalam konteks ini, pers profesional semestinya berperan.

Pers perlu menjembatani proses komunikasi dan arus informasi sehingga masyarakat terhindar dari simpang-siur tentang skala penyebaran virus dan wacana yang asimetris tentang tingkat kegentingan situasi akibat pandemi.

Peringatan World Press Freedom Day 3 Mei 2020 adalah momentum yang tepat untuk mengingatkan pentingnya komitmen pers untuk berkontribusi nyata dalam upaya bersama menanggulangi pandemi Covid-19.

Dalam rangka peringatan World Press Freedom Day tersebut, Dewan Pers menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

  1. Keberhasilan penanganan Covid-19 ini sangat ditentukan oleh kemampuan dalam
    menumbuhkan empati dan kedisplinan publik serta memobilisasi sumberdaya Bangsa dan Negara dengan pendekatan sistemik dan sistematik. Tanpa itu, dikhawatirkan penanganan Covid-19 akan memerlukan waktu lama, tingkat mortalitas yang tinggi, menambah persoalan turunan (ikutan) dan biaya sosial-ekonomi semakin tinggi. Untuk itu Pers diharapkan mampu membangun atmosfer yang kondusif tumbuhnya empati dan kedisiplinan publik serta mobilisasi sumberdaya Bangsa dan Negara tersebut.
  2. Pers harus tetap berpegang teguh pada khittahnya, salah satu di antaranya adalah kontrol sosial. Untuk itu Pers harus tetap mencermati, mengawasi dan mengkritisi berbagai kebijakan dan implementasinya yang dilakukan oleh Pemerintah yang didasarkan atas data, fakta dan disampaikan secara proporsional dengan tetap mentaati Kode Etik Jurnalistik.
  3. Dalam penanganan Covid-19 ini, Pemerintah diharapkan mampu mengelola orkestrasi kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menghindari timbulnya asimetris kebijakan yang berdampak pada ketidak efektifan dalam penanganan Covid-19.
  4. Dalam menyampaikan pemberitaannya, Pers harus menjadi rumah penjernih (clearing house) untuk melawan berita bohong (hoax), menjaga dan membangun optimisme publik, mengajak kita semua untuk tetap patuh pada Protokol Covid-19 serta meningkatkan kesetiakawanan Nasional.
  5. Sebagai pilar demokrasi, kemerdekaan pers adalah ruh dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Sudah semestinya semua pihak menunjukkan kesungguhan untuk senantiasa melindungi kehidupan pers yang bebas, independen, profesional dan bertanggung-jawab dari berbagai ancaman atau pembatasan.
  6. Dalam urusannya dengan masalah liputan atau pemberitaan pers, kami menghimbau agar semua pihak senantiasa menahan diri dan berpegang pada UU Pers No. 40 tahun 1999. Dewan Pers selalu membuka diri untuk menyelesaikan masalah-masalah yang muncul terkait dengan hal tersebut.
  7. Kami mengapresiasi kontribusi unsur pers yang telah melaksanakan kampanye simpatik melawan Covid-19. Mereka secara sukarela dan bersama-sama merancang materi kampanye tentang social distancing, bekerja dari rumah, perlunya cuci tangan, “jangan mudik” dan lain-lain. Sangat membantu masyarakat karena ruang media diisi dengan pesan-pesan positif bagaimana menghadapi virus corona. Hal ini menunjukkan kepedulian komunitas pers nasional dalam membantu masyarakat dan pemerintah menangani pandemi covid 19. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.