Persidatun Berharap Prof. Anwar Usman Bisa Membawa MK Panutan Bagi Lembaga Peradilan

Jakarta, Warta9.com– Perhimpunan Pengacara Konstitusi, Perdata dan Tata Usaha Negara (Persidatun) memberi apresiasi kepada Prof. Anwar Usman, SH, MH, atas terpilihnya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia periode 2018-2020.

Oleh karena itu, Persidatun siap bersinergi dalam rangka karya penciptaan pemahaman hukum dan juga peningkatan pemahaman hukum kepada masyarakat tentang konstitusi, persoalan hukum sengketa Pilkada dan lainnya yang merupakan tugas pokok fungsi dari MK.

Demikian dikatakan Ketua Umum Persidatun Ruswan Efendi AR, SH, kepada Warta9.com, beberapa hari lalu.

Ruswan menjelaskan, Persidatun sebagai sebuah organisasi profesi advokat khusus dimana anggotanya terdiri dari para Advokat yang memahami persoalan hukum Konstitusi, Perdata dan Tata Usaha Negara. Sehingga harapan terbesar dengan terpilihnya Prof. Anwar Usman, dapat memulihkan citra nama baik Mahkamah Konstitusi. Kemudian dapat membenahi internal menciptakan peradilan yang baik peradilan yang adil. Tentunya masyarakat banyak berharap dengan terpilihnya ketua MK yang baru dapat menjadikan MK sebagai lembaga Negara yang berkualitas independen dan lembaga Negara yang dapat menjadi contoh panutan bagi lembaga-lembaga peradilan yang lain dalam rangka transparansi, good and government.

Ditambahkan Ruswan, bahwa selama Anwar Usman menjabat sebagai wakil Jetua MK periode 2015-2017 sudah diketahui dan bisa membuktikan. Sehingga Prof. Anwar masih menjabat sebagai wakil ketua I periode 2016-2018, dan sudah banyak melakukan perbaikan di internal MK terutama dalam pembenahan pegawai, persidangan.

“Kita berharap dengan terpilihnya beliau akan menjadikan motivasi baru kepada para pencari keadilan terutama yang terkait dengan persoalan hak-hak warga negara yaitu konstitusi dapat dilaksanakan secara baik dan dalam rangka menyambut tahun politik yang mana akan dilaksanakan Pilkada serentak di Indonesia di tahun 2018. Tentunya ini menjadi pekerjaan yang berat buat Mahkamah Konstitusi jika itu memang akan masuk ke dalam persidangan di dalam MK. Kiita minta kepada MK untuk melaksanakan tugas sebagai Mahkamah Konstitusi atau Lembaga yang berwenang mengadili sengketa Pilkada dapat melaksanakan degan baik tertib dan aman tidak menimbulkan gejolak di daerah-daerah,” ujar Ruswa.

Pada tahun 2015, Anwar Usman, terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017 dan terpilih kembali menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2016-2018.

Kemudian pada Senin 2 April 2018, Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi melalui rapat pleno Hakim. Anwar Usman menggantikan Arief Hidayat yang telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Hakim Konsitusi periode 2013-2018. (W9-jam/sep)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.