Personil Polres Badung Ikuti Pembinaan Hukum

Badung, Warta9.com – Personil Polres Badung mengikuti sosialisasi Penyuluhan Hukum dari Pembinaan Hukum (Bidkum) Polda Bali terhadap puluhan personil Polres dan Polsek, di Aula Polres Badung, Selasa (6/08).

Kegiatan di pimpin langsung oleh AKBP Dr. Drs. I Putu Darma, beserta tiga orang anggotanya yakni Kompol Waimetha, Kompol Cokorda Arim dan Pembina Agus Wirawan, diterima Kabag Ren Polres Badung Kompol I Putu Ngurah Riasa.

Kabag Ren mengatakan, terima kasih dan selamat datang telah hadir di Polres Badung dalam memberikan pembinaan hukum, yang sangat berguna bagi personil itu sendiri dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat.

“Mari kita jadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas pengetahuan hukum ini, sehingga apa yang diharapkan dalam penegakan hukum tercapai sesuai tujuan” ungkapnya.

Tampak sejumlah 95 personil Polres Badung dengan sungguh – sungguh memperhatikan kata demi kata yang telah di lontarkan oleh masing – masing instruktur pembinaan dalam menyajikan materinya.

Adapun materi yang disampaikan mulai dari Undang-undang No. 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia dan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6 /X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian Hate Speech.

AKBP Putu Darma menjelaskan, Fidusia dalam UU NO 42 tahun 1999 merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan benda yang dialihkan tersebut, tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sedangkan “Jaminan Fidusia kata Dia, hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud serta benda yang tidak bergerak seperti  bangunan tidak dapat dibebani hak tanggungannya” terang Ketua Tim dari Bidkum Polda Bali. (W9-Randi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.