Persyaratan Baru Pembuatan SIM: Wajib Melampirkan Bukti Kepesertaan JKN

Kotabumi, Warta9.com – Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan, pemerintah kini menetapkan bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah wajib melampirkan bukti kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan JKN, sehingga seluruh masyarakat terlindungi oleh jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Kepolisian Negara Republik Indonesia telah resmi memberlakukan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Peraturan ini mengubah Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan salah satu perubahan utamanya adalah penambahan syarat kepesertaan aktif JKN bagi pemohon SIM, baik SIM A, B, maupun C.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, Wahyu Santoso menegaskan selama uji coba implementasi secara nasional tersebut, BPJS Kesehatan juga akan melakukan pendampingan secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) melalui Duta BPJS Kesehatan maupun layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan di masing-masing wilayah. Harapannya, dengan adanya pendampingan tersebut bisa mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang bisa terjadi di lapangan.

“BPJS Kesehatan bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menyebarkan konten-konten sosialisasi kepada masyarakat dengan harapan masyarakat memamhami perpol ini, sehingga sebelum masyarakat datang untuk membuat SIM baru atau proses perpanjangan SIM sudah menyiapkan berkas yang diperlukan dan tidak menghambat proses penerbitan SIM. Selama masa uji coba implementasi peraturan ini, pihak BPJS Kesehatan juga akan melakukan pendampingan secara berkala. Melalui pendampingan tersebut diharapkan bisa mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM sehingga dapat mengurangi kendala yang bisa terjadi,” jelas Wahyu.

Pada kesempatan lain, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengajak seluruh masyarakat untuk tidak khawatir terhadap uji coba pelaksanaan pemberlakuan tersebut. Menurutnya, selama periode uji coba, nantinya para pemohon SIM akan mendapat panduan dan informasi terkait kepesertaan JKN dari petugas yang dihadirkan di Polres dan BPJS Kesehatan.

David menjelaskan, bagi masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM, dipersyaratkan membawa sejumlah dokumen, yaitu formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementarian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.

”Jika calon pemohon SIM belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka dapat mendaftar di lokasi pembuatan SIM. Nantinya ada petugas yang akan membantu untuk melakukan pendaftaran langsung di tempat. Sementara bagi yang kepesertaannya tidak aktif karena menunggak, terdapat Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) agar dapat melunasi tunggakan dengan skema cicilan. Penambahan syarat ini bukan hanya formalitas, hal ini adalah bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warganya. Dengan menjadi peserta aktif JKN, ketika pemohon SIM membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka dapat dengan mudah mengaksesnya tanpa harus memikirkan biaya yang mungkin timbul” jelas David.

Kolaborasi antara Polri dan BPJS Kesehatan ini adalah wujud pelaksanaan Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan. Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan tersebut, dan salah satu bentuk implementasinya adalah melalui kebijakan ini. Hal ini juga menjadi bentuk perlindungan finansial, terutama ketika menghadapi risiko kesehatan yang tidak terduga. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.