Perusahaan Budidaya Benih Lobster di Pesibar Banyak Tak Kantongi SKAB

Pesibar, Warta9.com – Dinas Perikanan Pesisir Barat masih menunggu pengajuan surat keterangan asal benih (SKAB) budidaya benur bagi perusahaan di wilayah setempat.

Kepala Dinas Perikanan Pesisir Barat Armen Qadar melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Bambang Supeno mengatakan, hingga kini belum ada pihak perusahaan yang mengajukan penertiban SKAB.

“Untuk perizinan perusahaan langsung mendaftarkan ke Dinas Perikanan Provinsi, kemudian ke Dinas Kabupaten tugas kita untuk menerbitkan SKAB yang menunjukan bahwa pihak perusahaan bekerjsama dengan nelayan kita pengadaan benur hasil tangkapan nelayan kita,” jelasnya saat di konfirmasi, Senin, (13/12/2021).

Untuk kegiatan budidaya benur tersebut Bambang menjelaskan, Perusahaan harus bekerjasama dengan kelompok nelayan setempat yang telah terdaftar di Online Single Submission (OSS) sebagai kelompok nelayan yang akan melakukan penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus).

Bambang juga menjelaskan Dinas Perikanan Pesisir Barat tidak memiliki kewenangan dalam memberikan izin budidaya benur kepada perusahaan. Hanya saja pihaknya mempunyai kewenangan untuk menerbitkan SKAB sebagai persyaratan budidaya benur yang berasal dari wilayah setempat.

“Hingga saat ini belum ada pihak perusahaan budidaya benur yang mengajukan penerbitan SKAB tersebut, padahal potensi benur kita di Pesisir Barat tinggi, mungkin karena memang proses perizinannya masih ada yang belum selesai sehingga belum bisa mengajukan penerbitan SKAB,” jelasnya.

Budidaya benur tersebut Bambang menjelaskan di atur dalam Permen KP 17 tahun 2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan di wilayah NKRI. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa budidaya lobster wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus).

“Benur tersebut diperbolehkan di bawa ke luar wilayah Provinsi jika kepentingannya di gunakan sebagai bahan penelitian, dan pengembangan, pengkajian, atau penerapan di dalam wilayah negara Republik Indonesia,” katanya.

Itupun harus di lengkapi dengan surat keterangan asal Benih Bening Lobster (puerulus) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya, atau surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang riset kelautan dan perikanan.

“Kelompok nelayan juga wajib menggunakan alat penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Bambang berharap dengan adanya Permen KP 17 tahun 2021 tersebut kelompok nelayan di Pesisir Barat bisa lebih sejahtera, dan bisa menekan adanya penangkapan dan penjualan benur secara ilegal yang masih marak terjadi saat ini. (Eva)

Pos terkait