Pesta Sabu, Tiga Pemuda di Tulang Bawang Diamankan Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Tiga orang pemuda yang sedang asyik pesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah diamankan Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, Jumat (21/05/2021), pukul 15.30 WIB.

Mereka adalah, Ardifa Pratomo (22) dan Adi Kuncoro (22) dan Adhi Putra Pamungkas (22), ketiganya merupakan warga Kampung Bawang Sakti Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Hal ini dibenarkan Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro. Dari lokasi penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,06 gram, dua buah pipa kaca (pyrex), alat hisap sabu (bong), kertas aluminium foil, jarum, dan pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu).

“Keberhasilan Satres Narkoba dalam mengungkap peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Baru. Informasi yang didapat salah satu rumah yang ada di Kampung Bawang Sakti Jaya, sering dijadikan tempat pesta narko jenis sabu maupun transaksi,” kata Anton kepada wartawan, Minggu (23/05/2021).

Berdasarkan informasi itu, anggota Satres Naroba angsung melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan rumah yang menjadi target operasi sedang ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan.

“Hasilnya didapati tiga pemuda yang sedang asyik pesta narkotika dan turut disita BB narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Saat ini ketiga pemuda itu akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliyar dan paling banyak Rp 10 miliyar,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.