Pesta Ultah Teman Diakhiri Penikaman, Korban Terkapar Hingga Bersimpah Darah

Jembrana, Warta9.com – Diduga dipicu minuman keras (miras), perayaan ulang tahun (ultah) seorang pemuda di Banjar Bangli, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, pada Rabu (21/8) malam, berakhir tragis. Antar pemuda terlibat perkelahian hingga berujung penikaman menggunakan senjata tajam (sajam).

Akibatnya, Putu Ega Diana Putra (19), asal Banjar Bale Agung, Desa Yehembang menjadi korban, ia terkapar dengan luka serius diperut setelah ditikam dengan pisau krambit oleh Gusti Ngurah Komang July Pramana (19) dari Banjar Palungan Batu, Desa Batuagung, Kacamatan-Kabupaten Jembrana.

Aparat Polsek Mendoyo yang mendapat laporan, langsung menangkap pelaku di rumahnya berikut barang bukti pisau krambit yang sempat dibuang. Kemudian bersama-sama digiring ke Mapolsek Mendoyo guna dilakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan pelaku.

Sumber di lapangan menjelaskan, awalnya pelaku bersama sejumlah pemuda lain datang ke perayaan ulang tahun karena diundang. Usai acara dilanjutkan joget musik, dengan pesta miras jenis arak sudah dioplos orson. Saat asyik berpesta tiba-tiba antar pemuda tersebut terlibat perkelahian. Bahkan salah satu pemuda ada yang membawa sajam dan menusuk korban tepat diperut hingga bersimbah darah.

“Luka tusuk dialami korban cukup parah hingga harus dirawat di RSUP Sanglah, Denpasar. Setelah sebelumnya diberi surat rujuk oleh pihak RSU Negara,” ucap sumber sambil minta identitasnya dirahasiakan, Jumat (23/8).

Sementara itu, Kapolsek Mendoyo Kompol Made Karsa didampingi Kanit Reskrim Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara dikonfirmasi mengaku, dari hasil pemeriksaan awal penusukan terjadi dari perkelahian, dipicu miras.

Sejatinya korban sedang melerai pemuda yang terlibat cekcok mulut. Hanya saja dengan cara menjambak rambut temannya dan lawan. Spontan korban ditendang pada bagian paha dan jatuh. Saat hendak bangun, korban merasakan nyeri pada bagian perut dan mendapati darah.

“Dari hasil pemeriksaan dokter RSUD, korban mengalami luka tusuk sedalam 5 cm dan lebar 2 cm. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan,” tandas Kapolsek Mendoyo. (W9-Soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.