Peternak Ikan Kerapu Pulau Tegal Lampung Minta PT Pelindo II Ganti Kerugian Rp 235 Miliar

Bandarlampung, Warta9.com – Para Peternak Forum Komunikasi Kerapu (Fokel) Lampung meminta PT Pelindo II Panjang agar mengganti kerugian sebesar Rp235 miliar atas matinya ratusan ribu ekor ikan kerapu milik para peternak yang berada di sekitar Pulau Tegal.

“Berdasarkan putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung bahwa Pelindo II telah bersalah. Oleh karena itu, kami minta Pelindo II mengganti kerugian kami semua yang selama tujuh tahun lebih kami menderita akibat pengerukan yang dilakukan Pelindo tahun 2012 silam,” kata Sekretaris Fokel, Ali Al Hadar di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan pihak Fokel dan juga tim penasihat hukum telah melakukan pertemuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung pada tanggal 22 Juni 2020 lalu untuk membahas hal tersebut. “Kami sudah menjadi korban akrobat hukum karena proyek Pelindo II. Kami sudah sangat menderita dan memohon kepasa Bapak Presiden agar dapat membantu rakyatnya yang sudah menjadi korban akrobat hukum proyek Pelindo II Lampung,” kata dia.

Ali menegaskan agar Pelindo II dapat mengganti hak para peternak akibat proyek tersebut sesuai putusan MA. Kepada DPRD Lampung, dia juga meminta agar dapat menyelesaikan permasalah tersebut dan mendengar keluhan para korban yang telah dirugikan. “Pihak DPRD Lampung akan membentuk Pansus atau Pokja agar masalah ini cepat tuntas karena kami semua telah menderita sleama tujuh tahun lebih akibat matinya ikan kerapu kami yang siap ekspor,” kata dia lagi.

Tim Penasihat Hukum Fokel, Sopian Sitepu mengatakan para kelompok peternak ikan kerapu sudah berusaha mencari modal dari hasil pinjam meminjam sehingga dapat membentuk usaha peternak kerapu.

Dengan diperlakukan Pelindo usaha para peternak hancur  akibat adanya pengerukan dan pembuangan limbah sehingga matinya ribuan ikan kerapu tersehut. “Kami dari awal sudah minta agar Pelindo menghitung kerugian para petani tapi Pelindo tidak mau tahu sehinga kami melaporkan masalah ini ke pihak hukum. Dalam amar pertimbangan MA juga, bahwa Pelindo dan segenap unsur pimpinan harus bertanggungjawab. Jadi dalam hal ini Pelindo telah bersalah,” katanya.

Dia menambahkan pihaknya telah beberapa kali mengirim surat kepada Pelindo agar dapat bertemu dan mengganti kerugian para petani. Sampai akhirnya pihaknya meminta kepada DPRD Lampung agar dapat dibahas.

“Kami harapkan kepada Pelindo jangan mengingkari kedudukan sebagai BUMN. BUMN dibuat untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat namun mereka tidak. Mari bangkitkan para petani agar busa berusaha sehingga tidak begitu dirugikan. Ini hukum telah menetapkan Pelindo agat bertanggungjawab apalagi yang mereka tunggu dan bicaralah mari kita lihat secara rasional berapa kerugian para petani,” katanya lagi.

Pada pertemuan Fokel bersama penasihat hukum serta Pelindo di DPRD Lampung, Deputy General Manager Bidang Hukum dan Pengendalian Internal PT Pelindo II panjang, Budi Waluyo mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan menyampaikan hasil pertemuan di DPRD kepada pimpinan cabang maupun pihak direksi.

Pihak Pelindo tidak bisa memutuskan kerugian para petani ikan kerapu karena keputusan ada pada tingkat level lebih tinggi yakni cabang pusat. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.