PH dr. Maya Metisa Minta Bendahara Dinkes Lampura Diperiksa

Bandarlampung, Warta9.com – Penasehat Hukum (PH) kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr. Maya Metisa berbuntut panjang. Pasalnya, PH terdakwa meminta bendahara Dinkes yang mengkoordinir semua pemotongan dana BOK puskesmas untuk diperiksa.

Hal ini diungkapkan Joni Anwar, SH, PH terdakwa usai sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin 21 September 2020.

“Tidak mungkin korupsi dilakukan seorang diri, klien saya ini hanya menerima uang potongan dan BOK dari bendaharanya,” kata penasehat Hukum terdakwa.

Bahkan kata Joni Anwar, pada saat penyerahan uang pertama kali kliennya jadi Kepala Dinas di Tahun 2016, bendahara menyerahkan uang potongan dan mengatakan bahwa uang tersebut sudah menjadi tradisi semenjak kepala dinas sebelum terdakwa.

“Jadi terdawak awalnya menanyakan ini uang potongan-potongan apa?, bendahara mengatakan kalau itu uang potongan dan sudah tradisi disini semenjak kadis-kadis sebelumnya sudah seperti itu,” ujar Joni.

Joni menilai kasus yang menjerat kliennya merupakan kasus korupsi berjamaah, karena yang menikmati uang tersebut banyak orang bukan hanya kliennya.

“Klien saya mengatakan bahwa dia hanya mendapat bagian 4% dari bendahara. Sisanya 6% kemana, ini yang harus menjadi pertanyaan. Jaksa harus betul-betul serius membongkar kasus ini,” katanya.

Sidang kasus korupsi dana BOK dengan agenda kesaksian hari ini menghadirkan 13 orang saksi, 13 orang saksi yakni Triyana Putri, Sigit Rianto Darmawan, Sri Mustika, dr Sri Haryani, Linda Medyawati, Leni Indriana Shanti, Iwan Darmawan, Saipul, dr Masriyanti, Ahmad Hamdani, Asianto, Wardianto. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.