Pihak Polda Lampung Tidak Hadir dalam Persidangan Praperadilan Syamsul Arifin

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang praperadilan mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesian (AKLI) Lampung atas nama Syamsul Arifin digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (6/10/2020).

Tapi dalam persidangan, Kepolisan Daerah (Polda) Lampung sebagai termohon (lawan) dari tersangka tidak hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Di Persidangan David Sihombing Kuasa Hukum Tersangka Syamsul Arifin, meminta majelis hakim mempersingkat jalanya sidang karena waktunya cukup singkat. “Karena waktu cukup singkat dimohon kepada yang mulia untuk besok langsung jawabnya saja yang mulia, untuk mempersingkat waktu,” kata David dipersidangan.

Majelis hakim mempertanyakan apakah Praperadilan tetap berlanjut, mengingat informasi yang dia terima perkara pokok sudah masuk untuk saat ini. “Apakah ini akan dilanjut,” kata Hakim Fitri Ramadhan.

Mendapat pertanyaan dari hakim, kuasa hukum tersangka mengatakan tetap berlanjut.
David Sihombing kembali meminta supaya sidang langsung digelar keesokan harinya, majelis hakim menyatakan akan memanggil terlebih dahulu dalam waktu tiga hari kedepan.

Dalam keterangan David Sihombing mengatakan, termohon (Polda) merupakan perwakilan dari negara dengan tidak hadirnya termohon dapat dikatakan mereka tidak menghormati persidangan. “Tidak ada alasan ketika sidang berlangsung mereka tidak hadir hari ini, cuma dekat tidak hadir. Jangan sampai ketidak patuhan terhadap hukum karena dipanggil pengadilan menjadi cerminan Masyarakat. Sekarang kalo Polda Lampung memanggil orang tetapi tidak hadir bagai mana,” katanya kepada pewarta usai sidang.

Ditanya jika pokok perkara sudah disidangkan nantinya, semntara proses praperadilan belum diputuskan otomatis Praperadilannya gugur, David menyatakan, benar kalau perkara pokoknya sudah digelar maka praperadilan akan gugur.

“Kita ini bukan swasta dengan swast melainkan dengan negara, lantas kemana lagi kita akan mengadu. Tetap berlanjut sidangnya kalau perkara pokonya disidang putusanya gugur, kalau dengan cara begitu kita harus gugur kita siap,” katanya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.