Pinjam Motor Jaminkan HP, Buaya Diringkus Polisi

Gunungsitoli, warta9.com – Kejahatan dengan modus pinjam motor jaminkan HP, lalu kabur tak kembali lagi. Namun perbuatan  Syukurman Buaya (19) dn rekanya kandas dan harus berakhir di balik terali besi. “Polisi berhasil meringkus kedua tersangka,” kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK., M.H saat temu pers diruang Lobby Utama Mapolres Nias, Rabu (20/11/19).

Warga Dusun II Desa Tulombaho Salo’o Kecamatan Gido Kabupaten Nias – Sumatera Utara, saat ini ditahan di Polsek Gido, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Deni menjelaskan, kronologis singkat kejadian “pada hari kamis, 14 November 2019 sekira pukul 01:00 wib tepatnya dijembatan Lasara Idanoi saksi korban berhenti karena HSZ sedang BAB dibawah jembatan, saat itu kedua pelaku berhenti dan berpura-pura meminjam mancis (korek api, red), namun karena kedua saksi korban tidak memiliki korek api kedua tersangka BI dan JL meminjam sepeda motor dan memberikan jaminan 1 buah HP merek Mito, lalu kedua pelaku kabur dan tidak pulang, selanjutnya pemilik sepeda motor merek Honda Beat atas nama Sabali Zebua alias Ama Bezi melaporkan ke Polsek Gido pada hari kamis 14 November 2019 sekitar pukul 13:00 wib lalu personil Polsek Gido melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP)”.

Lalu Polsek Gido yang bergerak cepat melakukan penyelidikan selanjutnya pada tanggal 15 November 2019 sekitar pukul 08:00 wib personil Polsek Gido mendapatkan informasi para pelaku, sehingga melakukan penangkapan dipimpin Ipda Yafao Lase dan Kanit Reskrim Polsek Gido Bribka Listono  melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku SB.

“Selanjutnya hasil interogasi dan pengembangan informasi terhadap pelaku bahwa mereka menyembunyikan sepeda motor hasil curanmor di dusun III Desa Baruzo Kecamatan Gido”.

Diperoleh informasi bahwa dari tersangka dalam melakukan aksinya menggunakan sepeda motor salah seorang siswa SMA Negeri 1 Gido inisial MJB merek Honda Revo Vit warna hitam BB 5963 VL.

Terhadap tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tandas Kapolres Nias.(W9-fatiwanolo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.