Pj. Gubernur Lampung dan Ketua DPRD Tandatangani Persetujuan Bersama Raperda APBD Tahun 2025

 

Pj. Gubernur Lampung Samsudin dan Ketua DPRD Mingrum Gumay menandatangani persetujuan bersama Raperda APBD Tahun 2025. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.comPenjabat Gubernur Lampung Samsudin bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Mingrum Gumay menandatangani Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (30/08/2024).

Penandatangan tersebut merupakan hasil kesepakatan dan persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Adapun, Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2025 ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pembahasan RAPBD 2025 telah disepakati juga Struktur Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yang tertuang pada Raperda APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut yaitu; Pendapatan Daerah menjadi sebesar Rp7,419 triliun, Belanja Daerah menjadi sebesar Rp7,494 triliun dan Komponen Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan yang diproyeksikan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (Silpa) sebesar Rp75 miliar yang akan dipergunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung kegiatan yang bernilai ekonomis tinggi dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Nol Rupiah.

Pada rapat Paripurna ini juga dilakukan Pembicaraan Tingkat lI atas Penetapan Persetujuan terhadap 4 (empat) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung, dan Penarikan 1 (satu) Raperda Provinsi Lampung.

Adapun ke empat (4) Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung Tahun 2024 yang telah dilakukan Pembahasan adalah :

1. Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (inisiatif Bapemperda)
2. Keterbukaan Informasi Publik (inisiatif Komisi 1)
3. Pengendalian Pencemaran Udara (inisiatif Komisi 2)
4. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi lampung Nomor 4 tahun 2018 Tentang Peyelengaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (inisiatif Komisi 5)

Pada Rapat tersebut juga dilakukan penyampaian tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROMPERDA) Provinsi Lampung Tahun 2025 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Lampung.

Dalam Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 ini, DPRD Provinsi Lampung telah mengakomodir berbagai masukarı dari Fraksi-Fraksi, Komisi-Komisi, Stakeholder terkait, dan Akademisi agar dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, tepat guna dan berhasil guna. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.