Bandarlampung, Warta9.com — Penjabat Gubernur Lampung Samsudin melantik dan mengambil Sumpah/Janji Jabatan Ferli Yuledi sebagai Penjabat Bupati Tulangbawang Tahun 2024.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Penjabat Bupati Tulangbawang tersebut berlangsung di Lantai III Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur, Bandarlampung, Sabtu (10/8/2024).
Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3-3326 Tertanggal 8 Agustus 2024.
Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Qudrotul Ikhwan atas pengabdian yang telah diberikan selama menjabat sebagai Penjabat Bupati Tulang Bawang Provinsi Lampung selama hampir dua periode masa jabatan sejak tanggal 18 Desember 2022.
Pencapaian peningkatan nilai tambah produk-produk unggulan daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur daerah, reformasi birokrasi, pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, dan perwujudan masyarakat yang religius, aman dan berbudaya di Kabupaten Tulangbawang pada saat ini, merupakan hasil kerja keras, cipta, rasa dan karsa yang telah dilakukan.
“Selanjutnya kepada saudara, saya minta untuk dapat kembali fokus bekerja sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Lampung sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Kepada Ferli Yuledi, Samsudin mengucapkan selamat bertugas dan segera melakukan langkah-langkah konsolidasi internal, perkuat komunikasi dan koordinasi dengan DPRD, Forkopimda serta elemen-elemen masyarakat setempat.
Juga melanjutkan program-program pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah oleh penjabat sebelumnya.
“Jabatan Saudara sebagai Penjabat Bupati Tulangbawang ini berlaku untuk masa jabatan satu tahun ke depan /atau sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024. Saya percaya, bahwa dengan pengalaman kerja, kemampuan, dedikasi dan integritas yang Saudara miliki, Saudara mampu untuk mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Pj. Gubernur Samsudin.
Sebagai seorang Penjabat Bupati, Samsudin mengingatkan bahwa Penjabat Bupati memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengikat kepada jabatan, baik selaku Kepala Daerah maupun selaku Aparatur Sipil Negara.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang dimaksud, yang bersangkutan dilarang untuk melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh penjabat sebelumnya, dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan perizinan yang telah dikeluarkan oleh penjabat sebelumnya. Selain itu juga dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan program pembangunan penjabat sebelumnya.
“Namun hal-hal tersebut, dapat dikecualikan setelah Saudara mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, yang diajukan melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Samsudin.
Setelah pengambilan sumpah/janji jabatan Penjabat Bupati Tulang Bawang ini, juga akan dilaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tulang Bawang dari Herlinawati Qudrotul Kepada Feby Levarina dengan mengacu kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.
“Saya selaku Ketua Dewan Pembina Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung, mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Herlinawati Qudrotul dan selamat bertugas kepada Ibu Feby Levarina sebagai Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tulang Bawang,” ujarnya. (W9-jm)