PKS dan Gerindra Berebut Kursi di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Warta9.com – Ada yang menarik dalam sidang sengketa pemilihan legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/7/2019). Dimana antara PKS dan Gerinda berebut kursi DPRD Provinsi Gorontalo.

Perebut kursi di legislatif, rupanya tak mengenal teman satu partai apalagi beda partai. Lengketnya hubungan di koalisi saat Pilpres tidak menjadi jaminan.

PKS jelas-jelas ingin merebut kursi terakhir DPRD dari daerah pemilihan (dapil) Gorontalo 1 yang ditempati Partai Gerindra berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kuasa hukum PKS Ahmar Ihsan Rangkuti dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa legislatif di Gedung MK, mendalilkan bahwa PKS kehilangan 100 suara dari yang seharusnya 7.830 menjadi 7.730. “Pemohon mempersoalkan selisih 100 suara yang mempengaruhi perolehan kursi pemohon, seharusnya pemohon memperoleh kursi terakhir atau kursi ke delapan,” papar Ahmar Ihsan Rangkuti dalam sidang, seperti dilansir sejumlah media.

Partai Gerindra yang mendapatkan kursi terakhir memperoleh suara sebanyak 7.804. PKS tidak mendalilkan penggelembungan suara terhadap Gerindra sehingga ditanya oleh hakim konstitusi Saldi Isra yang memimpin sidang tersebut dalam Panel II.

“Ini didalilkan kehilangan suara 100 ya, tetapi itu Gerindra tidak berubah suaranya kan? Gerindra 7.804 lalu versi pemohon, Gerindra tetap, tetapi tidak ada pengaruhnya, soal suara dulu. Soal kursi bukan urusan Mahkamah,” tutur Saldi Isra.

Ia melakukan konfirmasi terhadap PKS bahwa yang didalilkan terdapat penambahan 100 suara dari 7.730 berubah menjadi 7.830, tetapi tanpa disertai penguraian bagaimana angka tersebut didapat.

Untuk mendapatkan penambahan 100 suara, PKS hanya mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di sejumlah TPS.

Ahmar Rangkuti pun mengamini konfirmasi yang dilakukan hakim konstitusi tersebut. Pada Kamis, sengketa yang diperiksa Panel II adalah Maluku, Gorontalo, DIY serta Kepulauan Riau. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.