PLN Diminta Tertibkan PJU Libatkan Dishub, Sosialisasi Perlu Dilakukan

banner 970x250

Kotabumi, Warta9.com Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara meminta pihak PLN mencarikan solusi terkait penerangan jalan yang belum masuk daftar jaringan PJU di wilayah kelurahan tersebut.

Harapan itu di sampaikan menanggapi surat edaran PLN ULP Bumi Abung nomor : 0017/AGA.04.01 /F24010300/2025, tentang penertiban Penerangan Jalan Umum (PJU).

Bacaan Lainnya

Terkait hal tersebut, Lurah Rejosari M. Rahadiyan Arisdatama berharap agar rencana penertiban penerangan jalan umum oleh PLN tersebut, bisa dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Sementara dalam melakukan penertiban, dia juga ingin kegiatan itu bisa dilakukan bersama Dinas Perhubungan sebagai leading sektor PJU dan pihak-pihak terkait untuk menghindari konflik di lapangan. Meski pun menurut PLN, terdapat sejumlah titik lampu diluar daftar jaringan PJU.

Karena menurut dia, PJU merupakan masalah berkelanjutan jika antara PLN dan pihak terkait sebagai leading sektor tidak mencarikan solusi. Sebab, meski ada kesalahan terkait penambahan PJU diluar ketentuan, namun pihak terkait juga tidak bisa mengabaikan hak konsumen untuk mendapat penerangan dari PLN.

“Masalah PJU ini sangat sensitif. Antara kebutuhan dan ketentuan, jadi harus kita carikan solusi agar pengguna listrik mendapatkan juga keadilan, karena pelanggan PLN juga membayar Pajak Penerangan Jalan atau PPJ,” tegas Lurah, Selasa (11/02/2025).

Untuk itu dia berharap, pihak PLN dan Dishub dapat menambah jaringan PJU sesuai data titik lampu yang belum terdaftar. Oleh karena itu dia akan mengajukan permohonan penambahan lampu penerangan jalan umum, baik ke PLN atau Pemkab Lampura melalui dinas terkait.

“Solusi ini menurut saya paling tepat agar permasalahan PJU di Kelurahan Rejosari bisa terselaikan dan tidak berkepanjangan. Jadi adil, tidak menimbulkan gejolak ditengah masyarakat,” harap dia.

Karena kata dia, penerangan jalan tersebut sangat di butuhkan masyarakat baik bagi pengguna lalu lintas atau keamanan lingkungan ditengah maraknya aksi kejahatan saat malam hari.

“Khusus di Kelurahan Rejosari masyarakat sedang aktif menjaga sistem keamanan lingkungan atau Siskamling dalam meningkatkan rasa aman sesuai himbauan pihak kepolisian. Jadi penerangan sangat diperlukan,” tandas dia.

Sebelumnya pihak Kelurahan Rejosari menerima surat pemberitahuan dari PLN ULP Bumi Abung terkait rencana penertiban penerangan jalan umum (PJU).

Dalam surat yang ditandatangani Manager Unit Layanan Bumi Abung itu, tertuang akan dilakukan pembongkaran PJU liar diluar kontrak antara PLN dan Pemkab Lampung Utara. (Red/jn)

banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.