PLN Lampung Sosialisasi Proyek SUTT Di Lampung Utara

Kotabumi, Warta9.com – PT PLN Lampung melakukan sosialisasi tentang Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Balai Desa Tata Karya, Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Lampung, Selasa (13/8/2019).

Hal itu terkait rencana PLN melakukan pemasangan penambahan kabel SUTT yang bakal melintasi Desa Bandar Sakti dan Desa Tatakarya, Kecamatan setempat. Sebelumnya, kabel SUTT telah terpasang di tahun 2003 silam di jalur tersebut.

“Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih kepada masyarakat mengenai rencana yang akan dilakukan PLN, termasuk mengenai kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat yang lahannya terkena proses pemasangan kabel tersebut,” ujar Sofuan Junaidi Anton, selaku pekjabat lingkungan dan juga humas hukum PLN UPT Tanjung Karang, usai sosialisasi.

Menurut Sofuan, sempat muncul permasalahan disaat pembangunan tapak tower dan pemasangan kabel SUTT pada 2003 lalu. Dimana, warga mengaku belum diberikan ganti rugi atau kompensasi atas pelaksanaan pembangunan SUTT tersebut. Padahal, pihak PLN merasa telah memberikan kompensasi dan ganti rugi.

“Untuk mengakomodir permasalahan ini, kami lakukan komunikasi secara efektif melalui pemerintah daerah. Dan selanjutnya dilakukan komitmen bersama, bahwa kami PLN memeriksa itu (terkait belun terealisasi kompensasi).

Bila masih ada masyarakat yang merasa belum menerima kompensasi ditahun itu, PLN akan kroscek melalui dokumen yang mereka miliki.
Jika nantinya benar masyarakat belum menerima kompensasi, maka mekanisme pembayaran melakui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (As Datun) Kejati Lampung.

“Kami minta legal opinian dari As Datun. Kalau diperintahkan untuk membayar, maka kami akan membayar,” terang Sofuan.

“Logika hukum saya mengatakan, bahwa tidak mungkin berdiri tapak tower di tahun 2003 lalu, kalau tidak ada pembebasan. Dengan artian telah diberikan kompensasi dan ganti rugi yang memiliki lahan ditempat tersebut,” kata dia lagi.

Dia menambahkan, pihak tetap mengakomodir keluhan masyarakat, dan memprosesnya. Dengan syarat, warga tersebut harus membuat surat permohonan dari yang diberki kuasa oleh warga, foto copy KTP warga, foto copy surat kepemilikan tanah, dan surat pernyataan bahwa warga belum menerima kompensasi.

“Sembari proses ini berjalan, maka pemasangan kabel terus dilakukan,” tukasnya.

Sementara itu Sekretaris Desa Tatakarya, Solikhin, menegaskan jika keinginan warga adalah pemberian kompensasi terlebih dahulu sebelum pemasangan kabel dilakukan.

“Jangan sampai kejadian di tahun 2003 terulang. Warga tidak mendapatkan apa-apa. Sekitar 32 warga yang lahannya terlintasi kabel SUTT,” jelasnya. (Rozi/Van)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.