PMPTSP Pesisir Barat Sosialisasikan Kebijakan Penanaman Modal

Sosialisasi demi wujudkan kepedulian dan dukungan BKPM RI terhadap pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat (Foto : Eva)

Pesibar, Warta9.comDinas Penanaman modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal Untuk Pelaksanaan Perizinan Berusaha di Daerah Sesuai Dengan Undang-undang Cipta Kerja.

Kegiatan diselenggarakan di Hotel Monalisa, Pekon Walur, kecamatan Krui Selatan pada Selasa, (22/06/2021).

Acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati A Zulqoini Syarif, SH. Dalam hal ini Mewakili Bupati Pesisir Barat. Acara juga di hadiri oleh seluruh kepala OPD dan di Narasumberi oleh Husep Saipudi Dari Universitas Lampung dan Paris Ramadhan dari Dinas PMPTSP Kabupaten Pringsewu.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati A Zulqoini Syarif, SH, bahwa sosialisasi ini memiliki makna yang sangat penting dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional, karena melalui sosialisasi ini akan disampaikan berbagai hal terkait dengan kebijakan – kebijakan penanaman modal dalam negeri tahun 2021, yang akan menjadi pedoman dan acuan bagi dunia usaha yang akan menanamkan modal di kabupaten Pesisir Barat.
Untuk itu, atas nama pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para narasumber khususnya dari badan koordinasi penanaman modal (BKPM) RI, atas kesediannya untuk hadir dan memberikan paparan serta bimbingannnya pada acara sosialisasi ini.

Hal ini merupakan wujud kepedulian dan dukungan BKPM RI terhadap pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat, khususnya dalam bidang penanaman modal. Semoga forum ini dapat memacu dan memotivasi para pelaku usaha/investor untuk menananamkan modalnya di Kabupaten Pesisir Barat.

Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah pusat berupaya semaksimal mungkin dengan menyederhanakan perizinan yang ada di seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat atau pelaku usaha, maka pada tahun 2020 telah disahkannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Dengan berbagai kemudahan dan inovasi perizinan yang diberikan, diharapkan akan membuat para pelaku usaha/ investor semakin bergairah untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Pesisir Barat.

Bupati juga berharap Investasi yang masuk tetap harus dikendalikan agar investasi yang masuk betul – betul bisa mendatangkan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. (W9-Eva)

Editor : Junanda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.