PN Hadirkan 12 Saksi dalam Sidang Tipikor Mantan Kadiskes Lampura

Kotabumi, Warta9.com – Dua belas bendahara Puskesmas di Lampung Utara, dihadirkan sebagai saksi persidangan perkara dugaan Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 – 2018 dengan tersangka mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampura dr. Maya Metisa, Senin (14/09/2020).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang melalui sarana video telekonfren.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi Atik Rusmiyati Ambarsari melalui Kasi Intel Hafiez saat dikonfirmasi mengatakan, hari ini sidang kedua dalam perkara dugaan korupsi anggaran BOK tahun 2017-2018 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, sebanyak 12 saksi bendahara puskesmas dihadirkan.

“Persidangan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, dan saksi saksi di hadirkan. Namun karena terdakwa ada di Rutan Kelas IIB Kotabumi, sidang dilakukan melalui vidio telekonfren,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metisa ditetapkan Kejaksaan Negeri Lampura sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana BOK tahun 2017-2018 dengan kerugian negara Rp2.1 miliar. (Rozi/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.