PN Menggala Tolak Gugatan PT. CLP

Menggala, Warta9.com Pengadilan Negeri Menggala menolak gugatan pihak PT. Citra Lamtoro Gung Persada (CLP) terkait lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Terbanggi Besar – Pematang Panggang II, Senin (19/10).

Keputusan perkara perdata yang disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Menggala, Fridar Rio Ari Tentus Marbun, SH itu setelah mempertimbangkan bukti-bukti 21 warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang selaku pemilik lahan.

“Pihak perlawan perusahaan CLP tidak memiliki dasar hak dan bukti bukti yang jelas atas tanah yang dimiliki 21 warga Kagungan Rahayu. Jadi mereka bukan perlawanan perlawan yang syah bagi 21 warga ini,” jelas Fridar Rio.

Fridar Rio menyatakan, perlawanan perlawan tidak dapat diterima, kemudian perlawanan perlawan yang tidak benar, dan menguatkan keputusan verstek Nomor 37/ Pdt. G/2019/PN. MGL.

“Selanjutnya menghukum perlawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.284.000,” tegasnya dihadapan seluruh majelis hakim dan peserta sidang.

Sementar Penasehat Hukum (PH) 21 warga Kagungan Rahayu, Bangkit mengatakan dari awal memasuki gugatan PT. CLP, tidak dapat memenuhi persyaratan, tidak sesuai dengan Setandar Oprasional (SOP Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Menggala. Selain tidak dapat menampilkan alat bukti juga tidak bisa menghadiri saksi dipersidangan.

Bahkan tidak melampirkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) akte perusahaan yang asli, dan berkas lainnya dari perusahaan.

“Hari ini Ketua Majelis Hakim PN Menggala Fridar Rio Ari Tentus Marbun memberikan keputuskan yang adil terhadap 21 warga Kagungan Rahayu dengan menolak perlawanan perlawan atas gugatan verzet yang dilakukan perusahaqn CLP kepada 21 warga tersebut,” ungkap Bangkit. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.