Tegas! PNS Tidak Masuk Kerja Usai Libur Lebaran Akan Dinon-aktifkan Dari Jabatan

Panaragan, Warta9.com Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat mengimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tubaba pada Kamis (21/6) untuk mengikuti apel pertama usai cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor : 145.2/35/109/Tubaba/2018 tentang apel pada tanggal 21 Juni 2018 di Lapangan Komplek Pemkab Tulangbawang Barat.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin Aparatur Negara, serta optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Pemantauan kehadiran para Aparatur dilakukan pada tanggal 21 Juni 2018, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, bahwa pada tanggal tersebut ASN sudah diwajibkan kembali menjalankan pekerjaan di instansi masing- masing.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat Herwan Sahri SH.,M.AP tersebut, disebutkan jika laporan Absensi (OPD) akan dikumpulkan kepada Inspektorat Tubaba. Bagi ASN pemegang jabatan Struktural, Kasi, Kasubbag dan Kasubbit jika tidak hadir pada hari dan tanggal yang telah ditentukan maka akan dinon-aktifkan dari jababatannya.

Surat Edaran dengan tembusan Bupati Tulangbawang Barat tersebut, ditujukan kepada Staf Ahli, Asisten I, II dan III, Inspektur Tubaba, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kantor, Bagian Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat. (Joni)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.